Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar membakar barang bukti narkotika jenis ganja hasil penindakan beberapa waktu lalu dengan berat 806,5 kilogram.
     
Pembakaran barang terlarang tersebut dipusatkan di lapangan tembak Markas Polres (Mapolres) Aceh Besar di Jantho, Kamis. Pemusnahan dilakukan dengan jalan dibakar. 
     
Pembakaran ganja dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar.
     
Selain ganja, Polres Aceh Besar juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 84,28 gram. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicairkan menggunakan blender.
     
Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria mengatakan, ratusan kilogram ganja tersebut merupakan barang bukti operasi yang dilakukan 5 Februari lalu. Namun, dalam operasi tersebut, petugas tidak berhasil menangkap pelakunya.
     
"Ganja yang dibakar ini hasil penindakan di Meurue, Aceh Besar, awal Februari 2019. Pelakunya kabur saat polisi hendak menangkap. Namun," kata AKBP Ayi Satria.
     
Kapolres menyebutkan, ganja tersebut dibungkus dalam kotak dibalut plastik. Dari bungkusan, diduga pelaku hendak mengirim barang terlarang tersebut ke luar Aceh.
     
"Sedangkan sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti akumulasi kasus yang ditangani Polres Aceh Besar dan sejumlah tersangka," kata AKBP Ayi Satria.
   

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019