Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Nagan Raya, H M Jamin Idham, karena mendaftarkan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta program jaminan sosial itu.

Deputi Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, di Nagan Raya, Senin, mengatakan, penghargaan tersebut diberikan kepada kepala daerah yang berhasil mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja formal mau pun yang pekerja di lingkungan bupati sendiri, bahkan sampai kepada aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya telah didaftarkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan bahkan diperkiraan lebih dari 90 persen," ujarnya.

Hal itu disampaikan usai pertemuan pertemuan dan pemberian penghargaan kepada Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham yang dilaksanakan di Kantor Bupati Nagan Raya.

Umardin menyebutkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat sudah ada sekitar 9.000 tenaga kerja di Kabupaten Nagan Raya yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Kabupaten Nagan Raya, menjadi salah satu penerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah sebelumnya diberikan kepada kepala daerah Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Barat.

"Pemberian penghargaan ini melalui beberapa kategori pekerja formal yang telah terdaftar yaitu kategori besar, menengah, kecil dan khususnya juga aparat di tingkat desa dan Kabupaten Nagan Raya sudah memenuhi kategori itu," ungkapnya.

Selain itu dia juga berharap dengan pemberian penghargaan itu dapat memotivasi masyarakat khususnya perusahaan di Kabupaten Nagan Raya mengikuti langkah yang telah dilakukan Bupati Nagan Raya tersebut.

"Dengan telah terdaftarnya para pekerja non ASN di Nagan Raya ini bisa menjadi contoh khususnya kepada pihak perusahaan di Nagan Raya agar ikut mendaftarkan karyawannya kepada Pihak BPJS yang mana nantinya akan bermanfaat baginya," tambahnya.

Adapun manfaat dari telah terdaftarnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, berupa asuransi kecelakaan kerja, santunan kematian dan tanggungan biaya berobat di rumah sakit yang telah bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Bahkan jika pekerja meninggal dalam kecelakaan kerja, pihak BPJS akan memberikan santunan kematian 48 bulan gaji pekerja," demikian Umardin Lubis.
 

Pewarta: Bahariandy Mahardeka

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019