Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar menyatakan pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 harus melampirkan form surat dukungan dari pemberi dukungan.
“Artinya, Kartu Tanda Penduduk elektronik yang dilampirkan oleh bakal calon perseorangan yang maju pada Pilkada 2024 harus menyertakan surat pernyataan dukungan bakal calon dan surat identitas masyarakat pemberi dukungan,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Besar A Rahmat Adi di Darul Imarah, Kamis.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Besar tahun 2024 yang dibuka Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP.
Ia menjelaskan form dukungan yang ditanda tangani masyarakat tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memberikan dukungan kepada bakal calon pasangan yang akan maju melalui jalur independen pada Pilkada serentak 2024.
Ia menyebutkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 dari jalur independen atau perseorangan di daerah tersebut sebanyak 13.059 dukungan.
Ia mengatakan jumlah syarat dukungan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik tersebut tersebar di 50 persen dari total kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar atau sebanyak 12 kecamatan dalam daerah tersebut.
“Kami berharap bagi bakal calon pasangan yang akan maju melalui jalur perseorangan untuk memanfaatkan tahapan yang telah ditetapkan untuk mengumpulkan dukungan dan melampirkan syarat dukungan melalui aplikasi Silotkada,” katanya.
Ia mengatakan bagi pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan boleh melampirkan melebihi dari batas minimal yang ditetapkan, karena kelebihan tersebut juga akan sangat membantu bakal calon saat dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Ia mengatakan saat ini sudah muncul bakal calon bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024 dan pihaknya berharap kepada bakal calon tersebut untuk dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan untuk jalur perseorangan.
Asisten I Setdakab Aceh Besar Farhan AP mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di kabupaten itu yang juga bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
“Kami berharap bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dapat mempersiapkan diri, karena dengan munculnya banyak calon akan memberikan warna dan juga pilihan kepada masyarakat untuk menentukan pemimpin lima tahun mendatang,” katanya.
Pilkada di Aceh Besar di gelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.