Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan sewa kendaraan operasional sebesar Rp35 juta/bulan yang diperuntukkan kepada Bupati Aceh Barat, H Ramli MS oleh pemerintah daerah setempat sama sekali tidak menyalahi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Sewa mobil operasional Bupati Aceh Barat sudah sesuai dengan PP Nomor 109 Tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat M Husen kepada Antara, Senin (25/3) siang di Meulaboh.

Didampingi Sekretarisnya, Zulyadi, ia menegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dalam peraturan pemerintah tersebut juga disebutkan, daerah wajib menyediakan kenderaan dinas untuk kepala daerah dalam hal ini Bupati Aceh Barat.

Mengacu pada ketentuan tersebut, kata Zulyadi, Pemkab Aceh Barat memberikan biaya sewa kenderaan dinas jabatan, sebagai pengganti dari pengadaan mobil dinas jabatan yang belum terlaksana.

Terkait mobil dinas yang lama pada masa bupati periode yang lalu, untuk saat ini kenderaan dinas tersebut sudah tidak layak lagi dipakai untuk operasional bupati selaku kepala daerah, karena sudah beberapa kali mogok dijalan.

Menyangkut dengan besarnya biaya sewa sebesar Rp35 juta/bulan, kata Zulyadi, hal itu adalah angka maksimal yang dianggarkan dalam APBK Tahun 2019. 

Dalam realisasinya, nanti akan disesuaikan dengan jenis kenderaan yang disewa dan hasil survey tarif sewa yang berlaku saat ini.

Sebelum menetapkan biaya sewa sebesar Rp35 juta, pihaknya juga sudah melakulan survey terhadap standarisasi harga hingga ke Banda Aceh dan menemukan standarisasinya sebesar Rp45 juta/bulan.

Namun harga sewa sebesar Rp35 juta/bulan tersebut diambil agar biayanya tak besar dan sesuai dengan standarisasi harga yang berlaku.

"Tidak ada masalah dengan sewa mobil dinas Bupati Aceh Barat. Karena pada saat diusulkan beli mobil dinas untuk kepala daerah, dulu ditolak oleh DPRK. Semua sudah sesuai aturan hukum," tutur Zulyadi.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019