Seribuan mahasiswa dari pelbagai universitas di Provinsi Aceh menolak PT Emas Mineral Murni (PT EMM) menambang emas di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Penolakan eksploitasi tambang emas itu disuarakan para mahasiswa dalam aksi damai yang berlangsung dari pukul 10:30 Wib hingga sekarang di Pelantaran Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Aksi penolakan tambang emas tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Kami atas nama rakyat Nagan Raya dan Aceh menolak PT EMM mengeksploitasi tambang emas di Beutong Ateuh Banggalang," kata Presiden Mahasiswa Universitas Ubulyatama, Rahmatun Phounna dalam orasinya sembari meneriaki, "Hidup Mahasiswa, Hidup Mahasiswa".

"Mestinya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjumpaikan kita semua dan bersama-sama menolak PT EMM di kawasan hutan lindung Nagan Raya," sambungnya.

Orator lainnya, menuding Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak memihak kepada rakyat terkait izin PT EMM menambang emas Di Nagan Raya dan Aceh Tengah.

"Kita konsisten menolak PT EMM dan Plt Gubernur Aceh serta Pemerintah Pusat harus mendengar suara rakyat," ujar dia.

Masa aksi menilai izin tambang emas PT EMM berpotensi merusak kelangsungan hutan lindung di Aceh Tengah dan Nagan Raya.

Selain itu, masa juga membentangkan sejumlah poster bertuliskan, "PT EMM angkat kaki dari tanah Aceh dan Tolak PT EMM harga mati".

Hingga berita ini diturunkan Plt Gubernur Aceh maupun perwakilan pemerintah tidak kunjung menjumpai masa aksi dan mereka masih bertahan di pelantaran Kantor Gubernur Aceh, jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh.

Seribuan masa aksi tersebut berasal dari, Universitas Unsyiah, UIN Ar-Raniry, Unaya, Muhammadiyah Aceh, Serambi Mekah, dan pelbagai perguruan tinggi lainnya di Provinsi Aceh.

Elemen masyarakat sipil lainnya di Provinsi Aceh juga terus menyuarakan penolakan PT EMM melakukan eksplorasi di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, dan Aceh Tengah.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia(Walhi) Aceh juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IIUP operasi produksi kepada PT EMM.

Gugatan tersebut bernomor 241/g/lh/2018/ptun-jkt tertanggal 15 Oktober 2018.

                                                                                    Belum beroperasi
Sementara itu, sebelumnya, External Relation PT EMM, Zen Zaeni Ahmad menyatakan, hingga saat ini PT EMM belum melakukan kegiatan pertambangan dan ini masih lama yakni sekitar tahun 2032.

PT PT EMM merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Baik itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maupun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut disebutkan, sejak 19 Desember 2017 PT EMM telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IUP OP Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT EMM.

Pada saat ini, PT EMM sedang melakukan proses pemasangan tanda batas (PTB) terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT EMM, sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1825 K/ 30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas WIUP atau WIUP Khusus Operasi Produksi, di mana tahapan yang PT EMM lakukan pada saat ini adalah sosialisasi terhadap Pemasangan Tanda Batas WIUP PT EMM.

Dikatakannya, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, PT EMM akan melibatkan segala pemangku kepentingan, beserta masyarakat sekitar yang ada dan hal itu dapat dilihat dari komitmen PT EMM dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Dikatakan, memang izin luas areal pertambangan 10 ribu hektare, namun dari hasil penelitian hanya bisa dilakukan kegiatan seluas 3.620 hektare, karena selebihnya berada di kawasan hutan lindung.

Kemudian, dari 3.620 hektare hanya 500 hektare yang bisa dilakukan kegiatan pertambangan dan itupun masih lama, katanya.

Jadi, kata dia, apa yang dikhawatirkan masyarakat akan terjadi kerusakan lingkungan tidak ada, karena kegiatan pertambangannya juga belum ada.

Ia menyatakan, pertambangan yang dilakukan PT EMM ini tidak akan merusak lingkungan, karena perusahaan tetap komitmen akan menjaga kelestarian hutan.

"Hutan-hutan yang terkena kegiatan pertambangan akan ditanam kembali dan itu sudah ada jaminan kepada Pemerintah daerah berupa dana penghijauan," katanya.

Zen Zaeni menyatakan, sebelum melakukan kegiatan pertambangan, PT EMM sejak 2006 hingga 2009 melakukan berbagai kegiatan CSR kepada masyarakat sekitar dengan pemberdayaan ekonomi.

Kemudian, pada tahun 2012 hingga 2014 dihentikan, karena izin pertambangan mau ditingkatkan menjadi izin produksi, katanya.

Ia menyatakan, persiapan pembangunan konstruksi PT EMM baru akan dilakukan pada tahun 2020 hingga 2023 dan penerimaan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 1.000 orang dengan komposisi 60 - 65 persen tenaga kerja lokal.

Dikatakan, dari hasil penelitian, kandungan mineral yang akan dieksplorasi lebih banyak tembaga dari pada emas.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019