Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, aparatur gampong (desa) berperan penting menekan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Peran aparatur gampong sangatlah penting untuk menekan angka KDRT," katanya ketika membuka sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Senin.

Sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sejak dini itu difasilitasi Kementerian PPPA dan dihadiri unsur Forkompinda se-Kota Banda Aceh, perwakilan mahasiswa dari PTS dan PTN serta belasan perwakilan Ormas yang ada di Kota Banda Aceh.

Zaenal Arifin mendorong pemerintah Gampong melakukan sosialisasi UU penghapusan KDRT dan pembinaan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, guna mencegah sejak dini KDRT.

"Kita juga rutin mengelar pengajian dan mengikutsertakan pemerintah Gampong dan komunitas-komunitas perempuan untuk mencegah terjadinya KDRT," kata dia.

Kementerian PPPA melalui Asisten Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT, Ali Khasan menyatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Provinsi Aceh makin mengkhawatirkan banyak pihak.

"KDRT mengkhawatirkan banyak pihak, data Simfoni KPPPA tahun 2018, KDRT di Provinsi Aceh sebanyak 436 kasus, 89 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh," kata Ali Khasan.

Pada tahun 2019 per tanggal 12 April 2019, jumlah kasus KDRT di Provinsi Aceh sebanyak 95 kasus, dan 16 diantaranya di Kota Banda Aceh, sebutnya.

Ali Khasan menyampaikan, jenis KDRT umumnya dikelompokkan ke dalam empat hal yaitu, kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.

Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 sebutnya, menunjukkan satu dari setiap tiga perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

Kemudian, satu dari setiap empat perempuan yang pernah/sedang menikah juga pernah mengalami kekerasan berbasis ekonomi, dan satu dari lima perempuan yang pernah/sedang menikah mengalami kekerasan psikis.

Angka-angka tersebut sudah lebih dari cukup untuk meyakinkan kita bahwa KDRT merupakan masalah yang serius, dan mendesak untuk dicarikan solusi baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang, ucap Ali Khasan.

Kasus KDRT menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019