Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kotak suara berisikan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 mulai dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, kotak suara yang dibawa tersebut sudah selesai proses penghitungan di tempat pemungutan suara

"Berdasarkan aturan, kotak suara berisi surat suara dan hasil rekapitulasi di TPS langsung dibawa ke PPK. Kotak suara berisi hasil pemungutan suara tidak lagi diinapkan di Panitia Pemungutan Suara atau PPS," kata Samsul Bahri.

Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara sehari sebelumnya di Provinsi Aceh, Samsul Bahri menyebutkan berlangsung sesuai aturan. Secara umum, tidak ada kendala di TPS.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH menyebutkan kotak suara berisi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS harus dibawa hingga 18 April ke PPK.

"Ada waktu sekitar tujuh hari rekapitulasi di tingkat PPK. Setelah itu, hasil rekapitulasi dibawa ke tingkat kabupaten/kota," kata Agusni menyebutkan.

Sementara itu, pantau di sejumlah kantor kecamatan di Kota Banda Aceh, kotak suara berdatangan dibawa menggunakan mobil barang bak terbuka.

Seperti di Kantor Kecamatan Ulee Kareng, kotak suara di TPS yang tersebar di sembilan gampong tiba di kantor tersebut dan langsung dibawa ke lantai dua.

Sejumlah personel Polri dan TNI juga tampak berada di tempat tersebut. Beberapa pengawas TPS terlihat mengawal pergerakan kotak suara ke kantor kecamatan.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019