Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengusut kasus penganiayaan terhadap pegawai hotel yang diduga dilakukan oleh seorang pilot dari maskapai penerbangan swasta, Lion Air.

"Tanpa ada laporan dari korbannya pun kami pasti melakukan penyelidikan karena video penganiayaannya sudah viral di media sosial," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Diperoleh informasi, pelaku penganiayaan tersebut sebelumnya menggunakan jasa penatu atau laundry untuk mencuci dan merapikan seragam kerjanya di sebuah hotel tempatnya menginap di Surabaya pada 30 April lalu.

Namun, karena hasil laundry dinilai tidak memuaskan, pelaku kemudian mendatangi karyawan di hotel tersebut dan melayangkan sejumlah pukulan.

Petang tadi, korban berinisial AR melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan di antar oleh manajer hotel tempatnya bekerja.

Menurut Kapolrestabes, manajer hotel semula datang untuk mengkonsultasikan perkara ini dengan membawa serta korban AR.

Polisi mengungkap pelaku penganiayaan berinisial AG, yang dipastikan bekerja sebagai pilot di maskapai penerbangan Lion Air.

"Kami telah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan penyelidikan," ucap perwira menengah tersebut.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui siaran pers menyatakan telah memberi sanksi terhadap AG yang juga telah bertemu dengan korban, pihak keluarga dan manajemen hotel.

Mewakili maskapai Lion Air dia menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

"Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan," tuturnya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019