Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan, di Mataram, Sabtu, mengatakan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut penyidik yang telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
"Jadi, sembilan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Teddy.
Sembilan pelaku kasus dugaan pengeroyokan ini berinisial JD selaku juru parkir, dan delapan pegawai hotel dengan inisial KB, DS, RP, SD, SB, AW, RA, dan RR. Sedangkan, korban yang masih berusia remaja dari kasus ini berinisial MF, RA, RH, dan AN.
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan penetapan sembilan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban. Begitu juga dengan penangkapan para pelaku yang berlangsung Kamis (27/10) malam.
"Kamis (27/10) malam tangkap. Jumat (28/10) tetapkan tersangka dan lanjut penahanan," ujarnya pula.
Dia turut meyakinkan bahwa pihaknya juga sudah mengantongi hasil visum para korban. Dari hasil pemeriksaan secara medis, ditemukan luka lebam pada wajah korban yang diduga akibat dari tindakan kekerasan.
Lebih lanjut, Teddy menceritakan kronologis kasus pengeroyokan tersebut. Lokasi kejadian berada di dua tempat, yakni di depan swalayan wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, dan di salah satu rumah yang dihuni para korban di wilayah Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat.
Dia pun menyampaikan pihaknya telah menemukan motif sembilan pelaku melakukan penganiayaan.
Menurut dia, tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama ini merupakan reaksi dari perbuatan keempat korban yang pada awalnya melakukan kericuhan di depan hotel tempat para pelaku bekerja.
Dikatakan bahwa kejadiannya berlangsung pada Sabtu (22/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, lanjut Teddy, keempat korban bersama seorang rekannya yang berhasil lolos dari pengeroyokan tersebut bernama Anshari melintas di depan hotel.
Kelima remaja yang berboncengan menggunakan dua kendaraan roda dua ini, melontarkan makian kepada para pelaku yang saat itu sedang duduk santai di depan kafe hotel.
"Jadi, malam itu keempat korban bersama seorang rekannya diduga dalam kondisi mabuk," ujarnya lagi.
Tidak terima melihat tingkah laku kelima remaja tersebut, pelaku pun bereaksi dengan melakukan pengejaran. Namun, pengejaran mereka tidak membuahkan hasil. Korban saat itu berhasil lolos. Mereka kabur menggunakan dua kendaraan.
Tidak lama kemudian, dua dari empat korban, yakni MF bersama Anshari kembali berulah. Dengan berboncengan, mereka kembali melintas di depan hotel sambil mengacungkan tangan yang memberi kesan menantang para pelaku.
Karena terpancing emosi, sembilan pelaku tancap gas mengejar kedua korban. Ada yang melakukan pengejaran menggunakan kendaraan roda dua dan ada juga dengan kendaraan roda empat.
"Saat sedang dikejar, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai MF dan rekannya Anshari berhenti di depan swalayan, wilayah Dasan Cermen, kendaraan mereka kehabisan bensin," ujar dia pula.
Para pelaku yang mengetahui kondisi tersebut langsung mengadang dan berhasil mengeroyok salah seorang di antaranya hingga babak belur, yakni MF. Cerita Anshari, lanjut Teddy, dia berhasil kabur dari kejaran para pelaku.
Belum puas melampiaskan emosi ke satu korban, MF yang menjadi korban pertama dari pengeroyokan di depan swalayan itu langsung diangkut ke dalam kendaraan roda empat milik salah seorang pelaku.
"Korban dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa untuk mencari rekan lainnya," kata Teddy.
Pencarian pun berakhir di rumah yang dihuni para korban di wilayah Terong Tawah, Kabupaten Lombok Barat.
Dari lokasi kedua ini, para pelaku menemukan tiga korban lainnya, yakni RA, RH, dan AN. Mereka pun turut menjadi sasaran para pelaku.
Masih dari lokasi kedua, para pelaku juga terungkap sempat menyuruh MF menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai hotel melalui rekaman video.
Terkait hal tersebut, Teddy meyakinkan bahwa pihaknya sudah menyita bukti rekaman video permohonan maaf MF yang saat itu terlihat masih dalam kondisi mabuk dengan luka lebam di wajahnya.
Kendaraan roda dua yang dikendarai Anshari maupun kendaraan roda empat yang digunakan pelaku dalam aksi itu, juga sudah dipastikan Teddy masuk dalam daftar barang sitaan.
"Ada juga kami sita pistol mainan yang katanya digunakan untuk menakut-nakuti dan mengancam korban," ujar Teddy.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tahan delapan pegawai hotel terduga pengeroyok empat remaja