Seorang pasien jantung BPJS Kesehatan di Meulaboh, Aceh Barat, Cut Usman (61), ditolak beri obat oleh Apotik Kimia Farma, sebuah apotek rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meulaboh.

Akibatnya, pensiunan PNS ini mengaku tidak bisa mendapatkan obat yang sudah dirujuk sesuai resep dokter.

"Saya kecewa dengan pelayanan kesehatan seperti ini, padahal saya adalah pasien BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti peserta lainnya," kata Cut Usman kepada Antara, Sabtu (11/5) malam di Meulaboh.

Awalnya, ia mengaku mendatangi Apotik Kimia Farma Meulaboh yang berada tak jauh dari RSUD Cut Nyak Dhien, sambil membawa resep dokter serta sejumlah dokumen rujukan resmi yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

Setibanya di apotek, ia malah ditolak diberikan obat sesuai dengan kopian resep dan dokumen yang diberikan pihak rumah sakit. Petugas apotek meminta sejumlah dokumen yang diperlukan seperti hasil laboratorium dan dokumen lainnya.

Ia mengakui bahwa dokumen tersebut dibawa sesuai pemberian pihak rumah sakit, lengkap dengan diagnosa dan hasil laboratorium.

Cut Usman juga mengaku heran dengan klaim petugas apotek yang menyatakan dirinya sudah pernah beberapa kali mengambil obat di apotik milik BUMN tersebut.

Sesuai fakta, ia sama sekali belum pernah mengambil resep obat rujukan dokter karena selama ini ia berobat pada dokter resmi di Banda Aceh.

Akibat penolakan ini ia sebagai pasien BPJS Kesehatan kecewa, karena tidak bisa mendapatkan obat-obatan sesuai resep dokter guna menyembuhkan penyakit jantung yang ia derita.

"Petugasnya juga bukannya melayani pasien yang duluan datang, malah melayani pasien lain yang beli tunai. Padahal sebagai pasien BPJS Kesehatan kami juga sudah bayar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara seperti peserta lainnya," katanya kecewa.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019