Apotik Kimia Farma Meulaboh, Aceh Barat menyatakan penolakan pemberian obat kepada salah satu pasien rujukan BPJS Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh sudah sesuai aturan.
Pasalnya, dokumen rujukan yang dibawa oleh pasien yang diberikan oleh pihak rumah sakit, tidak sesuai dengan dokumen yang mereka peroleh sesuai yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
"Sudah sering kejadian seperti ini (pasien protes) saat akan mengambil obat. Padahal kami sudah pernah menyampaikan ke pihak rumah sakit agar memberikan dokumen yang sesuai dengan aturan yang ada," kata Amirul, asisten apoteker Kimia Farma Meulaboh kepada Antara, Sabtu (11/5) malam.
Ia membenarkan pada Sabtu sore ada seorang pasien jantung BPJS Kesehatan yang akan mengambil obat sesuai rujukan rumah sakit setempat.
Namun karena ada dokumen lain yang belum lengkap, sehingga pihaknya menyarankan kepada pasien agar melengkapinya sesuai dokumen yang ada, dan barulah obat bisa diberikan.
Baca juga: Di Aceh Barat, pasien BPJS Kesehatan ditolak beri obat oleh apotik rujukan
Amirul mengaku kejadian protes yang dilakukan oleh pasien tersebut sudah sering terjadi.
Hal ini bukanlah kesalahan pasien, melainkan dokumen rujukan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien, tidak sesuai dengan dokumen yang ada terkait pasien rujukan untuk mengambil obat.
Ia juga membenarkan bahwa pihaknya tidak memberikan obat kepada pasien rujukan tersebut, karena pasiennya diduga kecewa dan langsung pulang setelah sempat marah karena penjelasan yang mereka berikan, katanya.
Seperti diberitakan, seorang pasien jantung BPJS Kesehatan di Meulaboh, Aceh Barat, Cut Usman (61) diduga ditolak beri obat oleh Apotik Kimia Farma, sebuah apotek rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meulaboh.
Akibatnya, pensiunan PNS ini mengaku tidak bisa mendapatkan obat yang sudah dirujuk sesuai resep dokter.
"Saya kecewa dengan pelayanan kesehatan seperti ini, padahal saya adalah pasien BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti peserta lainnya," kata Cut Usman kepada Antara, Sabtu (11/5) malam di Meulaboh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Pasalnya, dokumen rujukan yang dibawa oleh pasien yang diberikan oleh pihak rumah sakit, tidak sesuai dengan dokumen yang mereka peroleh sesuai yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
"Sudah sering kejadian seperti ini (pasien protes) saat akan mengambil obat. Padahal kami sudah pernah menyampaikan ke pihak rumah sakit agar memberikan dokumen yang sesuai dengan aturan yang ada," kata Amirul, asisten apoteker Kimia Farma Meulaboh kepada Antara, Sabtu (11/5) malam.
Ia membenarkan pada Sabtu sore ada seorang pasien jantung BPJS Kesehatan yang akan mengambil obat sesuai rujukan rumah sakit setempat.
Namun karena ada dokumen lain yang belum lengkap, sehingga pihaknya menyarankan kepada pasien agar melengkapinya sesuai dokumen yang ada, dan barulah obat bisa diberikan.
Baca juga: Di Aceh Barat, pasien BPJS Kesehatan ditolak beri obat oleh apotik rujukan
Amirul mengaku kejadian protes yang dilakukan oleh pasien tersebut sudah sering terjadi.
Hal ini bukanlah kesalahan pasien, melainkan dokumen rujukan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien, tidak sesuai dengan dokumen yang ada terkait pasien rujukan untuk mengambil obat.
Ia juga membenarkan bahwa pihaknya tidak memberikan obat kepada pasien rujukan tersebut, karena pasiennya diduga kecewa dan langsung pulang setelah sempat marah karena penjelasan yang mereka berikan, katanya.
Seperti diberitakan, seorang pasien jantung BPJS Kesehatan di Meulaboh, Aceh Barat, Cut Usman (61) diduga ditolak beri obat oleh Apotik Kimia Farma, sebuah apotek rujukan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meulaboh.
Akibatnya, pensiunan PNS ini mengaku tidak bisa mendapatkan obat yang sudah dirujuk sesuai resep dokter.
"Saya kecewa dengan pelayanan kesehatan seperti ini, padahal saya adalah pasien BPJS Kesehatan dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan seperti peserta lainnya," kata Cut Usman kepada Antara, Sabtu (11/5) malam di Meulaboh.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019