Ribuan nelayan di Kabupaten Aceh Barat dipastikan tidak akan melaut selama tiga hari dalam suasana Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Bagi masyarakat Aceh, melaut pada tanggal 1-3 Syawal memang tidak diperbolehkan secara agama. Ini adalah pantangan yang tidak boleh dilanggar sama sekali," kata Panglima Laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin kepada Antara, Selasa di Meulaboh.

Aturan ini sudah berlaku sejak turun-temurun dan sampai saat ini masih diberlakukan bagi masyarakat nelayan di Aceh.

Bahkan apabila ditemukan ada nelayan yang nekat melaut pada hari pantangan, maka akan ada sanksi tegas secara adat.

Sanksi tersebut, kata dia, meliputi penyitaan alat tangkap, penyitaan kapal serta denda dalam bentuk uang tunai atau denda ternak sesuai dengan keputusan hukum adat laut yang berlaku di Aceh.

Sejak aturan adat itu diberlakukan, saat ini nelayan di Aceh tidak lagi berani melaut karena jika ada nelayan yang melanggar aturan adat, akan lebih mudah terpantau oleh para nelayan lainnya dan memang dilakukan pengawasan secara khusus.

"Bagi nelayan yang masih melaut satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, kami imbau agar segera kembali ke daratan. Ini menghindari sanksi hukum adat yang berlaku," tambah Amiruddin.

Selama ini, ada sejumlah nelayan di Kabupaten Aceh Barat yang sudah dikenakan hukum adat karena melanggar pantangan. Namun jumlahnya tidak banyak karena rata-rata para nelayan tidak ingin mengambil risiko.

Selain pantangan melaut pada hari raya, masyarakat nelayan di Aceh juga memiliki hari pantang melaut pada hari lainnya. 

Diantaranya, setiap Hari Jumat dan setiap tanggal 26 Desember, karena hari tersebut diperingati sebagai hari duka bagi masyarakat Aceh, mengenang musibah gempa bumi dan gelombang tsunami yang terjadi pada tanggal 26 Desember 2004 silam yang telah banyak merenggut korban jiwa dan harta benda masyarakat di bumi dengan julukan "Serambi Mekkah" ini.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019