Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota  Banda Aceh pada hari pertama pascacuti Idul Fitri 1440 Hijriah mencapai 99,22 persen.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin, mengatakan, dari 3.869 PNS dan non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, hanya 30 orang yang tidak hadir tanpa keterangan.

"Bagi mereka yang tidak masuk kerja, dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) yang jumlahnya bisa mencapai 50 persen," kata Aminullah Usman.

Selain pemotongan tunjangan prestasi kerja, sanksi juga diberikan kepada aparatur yang tidak masuk kerja hari pertama pascacuti Lebaran berupa penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.

"Bagi aparatur yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah Lebaran dua tahun berturut-turut, TPK dipotong 100 persen. Misalnya, ada aparatur tahun ini tidak masuk dan setelah dicek, tahun lalu juga tidak masuk, maka TPK dipotong hingga 100 persen," kata Aminullah Usman.

Baca juga: Wali Kota minta aparatur tingkatkan disiplin kerja

Sebelumnya,  Aminullah Usman bersama Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa.

Sidak ke rumah sakit milik Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut untuk melihat langsung kehadiran pegawai RSUD Meuraxa serta pelayanan yang diberikan pascacuti Idul Fitri 1440 Hijriah.

Di rumah sakit tersebut, Aminullah Usman juga meninjau sejumlah ruang rawat inap serta menjenguk pasien dan memberikan semangat kepada mereka yang sedang menjalani pengobatan.

"Kami ingatkan semua aparatur harus memberikan pelayanan optimal. Masyarakat membutuhkan pelayanan maksimal dan itu tidak bisa ditunda," tegas Aminullah Usman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019