Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh kini mulai melayani pendaftaran gugatan perkara perceraian secara daring (online) yang dapat didaftarkan melalui aplikasi e-court.

"Banyak kelebihan yang didapat dengan mendaftarkan berperkara melalui e-court, dimana para pengacara/advokat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya," kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Irkham Soderi, Senin di Nagan Raya.

Para advokat yang menangani perkara perceraian, cukup melakukan pendaftaran perkara melalui aplikasi e-court yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, yang merupakan perwujudan dari Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Meski masih banyak kekurangan dalam penerapan aplikasi tersebut, pihaknya berharap hal ini dapat memberikan inovasi baru dalam pelayanan kepada masyarakat di Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Sementara itu, Pimpinan BRI Cabang Suka Makmue, Nagan Raya, Abdul Ghafur dalam sambutannya mengatakan pihaknya siap memberikan dukungan dalam penyempurnaan pelaksanaan aplikasi e-court pada Mahkamah Syar’iyah di daerah itu.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019