Nagan Raya (ANTARA) - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muhammad Dustur, meminta kepada Pemerintah Aceh agar dapat menuntaskan persoalan tapal batas Kabupaten Aceh Barat-Nagan Raya sebagai upaya mencegah terjadinya konflik batas wilayah di masyarakat.
“Sesuai ketentuan yang ada, Pemerintah Aceh mempunyai tanggung jawab dalam penyelesaian tapal batas kabupaten, sesuai amanat Permendagri Nomor 141 tentang Penegasan Batas Daerah,” kata Muhammad Dustur di Nagan Raya, Rabu.
Pada 21 ayat 2 Permendagri Nomor 141 tentang Penegasan Batas Daerah dengan jelas dan tegas disebutkan perselisihan batas daerah antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan oleh gubernur.
Berdasarkan ketentuan tersebut, YLBH AKA meminta Pemerintah Aceh secara cepat dan tepat serta berlandaskan hukum, terkait dengan persoalan tapal batas kedua kabupaten tersebut.
Muhammad Dustur mengatakan persoalan tapal batas Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, seharusnya sudah selesai dilakukan setelah pemekaran sejak 23 tahun silam.
Namun hingga saat ini, fakta yang ditemukan du lapangan ternyata masih ada bagian tertentu belum selesai penataan wilayah secara baik dan menyeluruh terhadap kedua kabupaten tersebut.
Direktur YLBH AKA Nagan Raya berharap persoalan tapal batas kedua belah Kabupaten tersebut agar dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga tidak menimbulkan konflik interes di kemudian hari.
Selain adanya Permendagri, kata dia, Pemerintah Aceh juga tidak boleh menyampingkan adanya norma azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan tidak menganggap sepele persoalan tapal batas kabupaten.
Karena hal ini mempengaruhi kepastian wilayah administrasi dan kegiatan-kegiatan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.
Dengan adanya kejelasan tapal batas Antara Aceh Barat dan Nagan Raya, kata dia, pemerintah kabupaten /kota di Aceh dapat lebih fokus dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, guna menarik investor untuk berinvestasi di daerah masing-masing, sehingga dapat mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh.