Warga berada di atas kapal ikan berbendera Malaysia yang diamankan sebagai barang bukti kasus "illegal fishing" di pelabuhan perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Kamis (20/6/2019). Majelis Hakim dalam persidangan menjatuhkan putusan barang bukti dua unit kapal ikan dengan nomor lambung KHF 2598 dan KHF 1980 beserta pukat trawl dan peralatan navigasi disita negara untuk dimusnahkan, sedangkan dua nakhodanya, Winai Bunphichit dan Suriyon Jannok warga Thailand didenda masing-masing Rp200 juta. (Antara Aceh/Ampelsa)

Pewarta: Ampelsa

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019