Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan sengketa  perselisihan hasil pemilihan umum  Pilpres 2019 akan diputuskan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.

"InsyaAllah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar Usman setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan persidangan, meski, kata dia, sudah dibahas kecil-kecilan.

"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," katanya.

Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.

Baca juga: Yusril: Apapun putusan MK akan kita hormati dan terima

Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada  25-27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni.

Sebelumnya, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sempat diundur satu kali.

Mundurnya sidang itu karena tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jumat (14/6) menyampaikan gugatan versi perbaikan.

Dengan begitu, pihak termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf membutuhkan tambahan waktu untuk mempersiapkan jawaban yang sedianya pada Senin (17/6).

Majelis hakim MK akhirnya memutuskan sidang dimundurkan menjadi Selasa (18/6).

Baca juga: Bambang Widjojanto: Siap menerima apapun keputusan MK
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019