Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Anwar Abbas, M.M, M.Ag mengatakan bahwa memainkan permainan elektronik hukumnya boleh, selama permainan tersebut tidak menimbulkan efek negatif.

"Pada prinsipnya, permainan itu, hukum dasarnya boleh," kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Namun, kata dia,  jika permainan itu sampai merusak moral yang memainkan permainan tersebut, maka jadi haram hukumnya.

"Bila merusak jiwa serta moral pemainnya maka jadi haram. Permainan ini kira-kira dampaknya kepada si anak, baik atau tidak. Kalau dampaknya baik terhadap anak ya... boleh, kalau dampaknya tidak baik terhadap anak ya... tidak boleh," katanya.

Baca juga: Legislator Qanunkan fatwa ulama terkait haram daring PUBG

Baca juga: Legislator Abdya dukung fatwa haram game PUBG

Pihaknya menyatakan belum mengetahui alasan dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh terhadap permainan dalam jaringan (daring) PlayerUnknown's Battlegrounds Mobile (PUBG Mobile).

Sebelumnya fatwa haram diterbitkan MPU Aceh terhadap permainan daring PlayerUnknown's Battlegrounds Mobile atau PUBG Mobile dan sejenisnya.

Berdasarkan hasil sidang paripurna ulama III pada 17-19 Juni 2019, MPU Aceh menyimpulkan permainan PUBG tidak baik karena mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

PUBG merupakan salah satu permainan daring yang populer di Indonesia, yang juga dilombakan dalam kompetisi e-Sports. Permainan tu juga semakin populer setelah beredar versi untuk telepon seluler pada 2018. 

Baca juga: Tim eSports RRQ tanggapi fatwa haram PUBG di Aceh

Baca juga: Ulama Aceh minta MUI dukung fatwa haram game online PUBG

 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019