Penyidik Polres Aceh Utara, Aceh, menetapkan empat tersangka kasus perusakan fasilitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, yang menyebabkan 73 warga binaan melarikan diri beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Operasi Polres Aceh Utara AKP Iswahyudi dalam konferensi pers di Mapolres di Lhoksukon, Selasa petang mengatakan, empat tersangka dalam kasus itu adalah narapidana dan tahanan Rutan Lhoksukon.

“Ada empat tersangka yang kita tetapkan dalam perusakan Rutan ini, yang pertama SS, dalang utama, kemudian NS, BS dan RI,” kata Iswahyudi di dampingi Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah.

Hanya Safrizal Saputra (SS) dan Nanda Saryulis (NS) yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, sedangkan Bima Saputra (BS) sedang menjalani persidangan dan Rahmat Irmawan (RI) berada di Rutan Bener Meriah, setelah dipindahkan usai pembobolan Rutan setempat.

Baca juga: Puluhan Napi Rutan Lhoksukon melarikan diri

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para warga binaan yang sudah didapatkan kembali, begitu juga dengan petugas Rutan dan polisi yang melakukan penjagaan pada hari kejadian.

“Hasil pemeriksaan sementara, pada saat kejadian ini merupakan spontanitas dilakukan, karena SS ini cemburu terhadap pacarnya (dan membuat rusuh di Rutan), sehingga beberapa napi lainnya ikut terprovokasi,” kata Iswahyudi, seperti diterangkan Rezki dalam konferensi pers itu.

Dalam jumpa pers itu, polisi juga menghadirkan barang bukti berupa kursi besi yang digunakan untuk mendobrak pintu Rutan dan bagian pengunci pintu yang rusak saat para warga binaan mendobraknya.

Baca juga: Lagi, Napi Rutan Lhoksukon serahkan diri ke kantor polisi

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Dinul Hidayat, PNS Rutan Lhoksukon pada 20 Juni 2019, dengan penerapan pasal 170 JO 406 KUHPidana tentang perusakan, yakni perusakan pintu utama Rutan yang menyebabkan puluhan warga binaan kabur pada Minggu 16 Juni 2019.

Iswahyudi menambahkan, hingga saat ini sudah 34 orang napi dan tahanan yang didapatkan kembali, dari 73 warga binaan yang kabur, dengan keterangan 29 ditangkap, 1 ditemukan meninggal dunia dan 4 orang menyerahkan diri.

Seperti diketahui, 73 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, melarikan diri usai mendobrak dan merusak pintu utama Rutan setempat pada Minggu (16/6) sore.

Para napi tersebut kabur lewat pintu utama, sekitar pukul16.00 WIB, mereka melarikan diri ke berbagai arah.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019