Satu orang calon anggota legislatif di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Said Mustajab, menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) di daerah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia karena suaranya di Pileg 2019 lalu diduga hilang dan berkurang setelah penetapan hasil perhitungan suara tuntas dilakukan.
Gugatan yang dilayangkan oleh seorang kader partai lokal yang maju melalui Partai SIRA, menggugat lembaga pemilihan ini dikarenakan suara yang diperoleh caleg tersebut dilaporkan hilang dan dialihkan ke satu orang caleg lainnya, serta menjadi suara sah milik partai.
"Kita sudah siap menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi nantinya, karena penetapan hasil pemilu dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Idris kepada Antara di Suka Makmue, Rabu.
Karena tidak puas dengan hasil tersebut, kata Idris, seorang caleg tersebut menggugat lembaga ini ke Mahkamah Konstitusi guna memperjuangkan hak suaranya agar bisa didapatkan kembali.
"Nanti kita lihat di persidangan bagaimana, karena penetapan yang kita lakukan sejauh ini tidak ada yang bermasalah, dan tidak dilakukan diluar aturan hukum yang berlaku," tambah Idris.
Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Muhammad Arbi kepada Antara, mengatakan pihaknya tetap akan memberikan keterangan secara tertulis sesuai dengan hasil pengawasan yang sudah dilakukan jajaran Panwaslih, di setiap tahapan perhitungan suara pada Pileg 2019 lalu.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan pada saat rekapitulasi suara di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, tidak terdapat keberatan saksi dan pihaknya juga tidak menemukan adanya temuan pelanggaran di setiap tahapan yang sudah berlangsung pada saat itu.
"Tidak ada laporan dan temuan pelanggaran saat rekapitulasi suara," katanya Muhammad Arbi singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Gugatan yang dilayangkan oleh seorang kader partai lokal yang maju melalui Partai SIRA, menggugat lembaga pemilihan ini dikarenakan suara yang diperoleh caleg tersebut dilaporkan hilang dan dialihkan ke satu orang caleg lainnya, serta menjadi suara sah milik partai.
"Kita sudah siap menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi nantinya, karena penetapan hasil pemilu dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Idris kepada Antara di Suka Makmue, Rabu.
Karena tidak puas dengan hasil tersebut, kata Idris, seorang caleg tersebut menggugat lembaga ini ke Mahkamah Konstitusi guna memperjuangkan hak suaranya agar bisa didapatkan kembali.
"Nanti kita lihat di persidangan bagaimana, karena penetapan yang kita lakukan sejauh ini tidak ada yang bermasalah, dan tidak dilakukan diluar aturan hukum yang berlaku," tambah Idris.
Sementara itu, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Muhammad Arbi kepada Antara, mengatakan pihaknya tetap akan memberikan keterangan secara tertulis sesuai dengan hasil pengawasan yang sudah dilakukan jajaran Panwaslih, di setiap tahapan perhitungan suara pada Pileg 2019 lalu.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan pada saat rekapitulasi suara di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, tidak terdapat keberatan saksi dan pihaknya juga tidak menemukan adanya temuan pelanggaran di setiap tahapan yang sudah berlangsung pada saat itu.
"Tidak ada laporan dan temuan pelanggaran saat rekapitulasi suara," katanya Muhammad Arbi singkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019