Aceh Barat (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat memeriksa tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024.
“Tujuh oknum ASN ini kami panggil untuk dilakukan klarifikasi terkait kehadiran mereka, yang diduga terlibat dalam pertemuan politik atau kampanye salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Husaini di Aceh Barat, Selasa.
Adapun ketujuh oknum ASN yang dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi tersebut yakni berinisial SN (46), CM (49), YR (41), S (55), DR (35), AH (35), serta FS (46).
Husaini mengatakan tujuh ASN tersebut bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah foto yang telah beredar luas melalui media sosial tersebut merupakan bentuk pelanggaran atau tidak. Dalam foto, oknum ASN diduga berfoto bersama kandidat dan turut memperlihatkan bentuk jari.
Para oknum ASN yang dimintai keterangan tersebut selama ini tercatat bertugas di sejumlah puskesmas di Aceh Barat di antaranya di Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Samatiga, Kecamatan Kaway XVI, serta puskesmas lainnya serta ada juga bertugas di rumah sakit pemerintah daerah.
“Terkait arahnya kemana (indikasi pelanggaran), sejauh ini belum bisa kami pastikan,” kata Husaini.
Husaini mengatakan hingga Selasa sore, ketujuh oknum ASN tersebut masih berada di Kantor Panwaslih Kabupaten Aceh Barat
Hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap tujuh orang oknum ASN tersebut, nantinya akan dilakukan telaah terlebih dahulu oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.
“Apakah nanti kita serahkan ke gakkumdu atau pemerintah daerah, akan kami putuskan dalam dua hari ini sesuai dengan hasil kajian yang akan kami lakukan di Panwaslih Aceh Barat,” kata Husaini.
Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat saat ini hanya diikuti oleh dua kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati, mereka diantaranya nomor urut satu yaitu pasangan Tarmizi-Said Fadheil yang diusung oleh Partai Aceh, PAN, Partai Gerindra, Demokrat serta PKS.
Sedangkan dan pasangan nomor urut dua yaitu pasangan H Kamaruddin-Adi Ariyadi diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem serta PNA.