Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggelar bimbingan teknis penyelenggaraan pelayanan terpadu (Paten) bagi seluruh camat di wilayah itu. 

Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Aceh Timur Faisal Idris di Idi, Rabu,  menjelaskan kegiatan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 tentang pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten).

Adapun materi pada bimtek tersebut antara lain tentang implementasi dan pelaksanaan teknis penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

Kegiatan selama dua hari, terhitung sejak 26 Juni 2019 itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan, jelas Faisal.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Syafrizal Fauzi dalam sambutannya mengatakan, Peten merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses penggelolaannya, mulai dari permohonan sampai ketahap tertibnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan.

Oleh karena itu, pelimpahan sebagian wewenang kepada kecamatan untuk mengurusi bidang perizinan dan pelayanan bidang non perizinan masyarakat dapat dengan mudah untuk dilayani,” kata Syafrizal.

Maka dengan adanya paten pelayanan dapat dilakukan di kecamatan, sehingga memperkuat kepercayaan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah.

Adapun manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, tidak diskriminatif dan transparan, masyarakat akan lebih puas dalam memperoleh pelayanan dari kecamatan,” katanya.

Diharapkan kepada peserta dengan adanya kegiatan ini untuk mengikuti kegiatan bimtek ini dengan baik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan lebih teratur dan terarah.
 

Pewarta: Rilis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019