Petugas Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat bersama petugas kepolisian di Aceh Selatan berhasil mengamankan 71.876 batang rokok ilegal dari lima toko grosir yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah itu.

Adapun jenis rokok yang diduga ilegal dan berhasil diamankan petugas di antaranya Luffman Silver, Luffman Merah, Super Bro, Sakura Fight, Sakura Mini Black, Sakura Black, GED Filter, serta SM putih.

"Dari total 27 unit toko grosir yang diperiksa petugas, sebanyak lima lima grosir toko positif menjual rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai," kata Pejabat Humas Bea Cukai Meulaboh, Eko Achmad Santoso kepada Antara, Jumat.

Rokok ilegal tersebut diamankan petugas setelah melakukan operasi yang tersebar di wilayah Tapaktuan, Labuhan Haji, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara dan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan.

Operasi yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pantai barat selatan Aceh, yang menjadi wilayah tugas Kantor Bea Cukai Meulaboh.

Eko menambahkan, puluhan ribu batang rokok yang diamankan tersebut memiliki potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp23.394.920  dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp38.050.000.

"Rokok ilegal tersebut saat ini masih kita amankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut." tambahnya.

Pada pekan sebelumnya, kata Eko, Bea Cukai Meulaboh juga telah melakukan kegiatan Operasi Gempur di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 8.280 batang rokok ilegal di dua kabupaten setempat.

"Kegiatan operasi gempur ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pantai barat Aceh. Kami berharap masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara," tambahnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019