Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh mengajak masyarakat memerangi lawan peredaran rokok ilegal guna melindungi penerimaan negara serta industri rokok legal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Senin, mengatakan perang melawan rokok ilegal dengan melaporkan peredaran serta tidak membeli rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran fiskal, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, daya saing industri, serta penerimaan negara," katanya.
Leni Rahmasari mengatakan maraknya konsumsi rokok ilegal harus menjadi perhatian serius karena produk tersebut diproduksi atau beredar melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan, sehingga tidak dapat dipastikan kandungan dan kualitasnya.
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe gagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal
"Melindungi masyarakat adalah prioritas. Kita tidak mengetahui apa kandungan dari rokok ilegal, karena diproduksi dan beredar melalui jalur yang tidak benar. Ini berbahaya bagi kesehatan," kata Leni Rahmahsari.
Selain itu, kata dia, Bea Cukai juga berkomitmen melindungi industri rokok legal, terutama yang didominasi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Aceh.
Menurut Leni Rahmasari, keberadaan rokok ilegal membuat pelaku usaha legal mengalami kerugian dan kehilangan pasar. Pelaku rokok legal sulit bersaing karena harga rokok ilegal lebih murah
"Industri rokok legal yang sebagian besar UMKM, harus dilindungi agar tidak tergerus oleh peredaran rokok ilegal. Mereka sudah taat aturan dan membayar cukai, sehingga keberadaannya harus dijaga," katanya.
Terkait penerimaan negara, Leni Rahmasari menegaskan pengamanan keuangan negara menjadi bagian penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai juga ingin memastikan penerimaan cukai dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai sesuai target.
Ia mengatakan Bea Cukai selalu mengedepankan langkah preventif, termasuk edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif peredaran rokok ilegal. Banyak pihak yang dirugikan dari peredaran rokok ilegal.
"Konsumsi rokok ilegal sangat merugikan diri sendiri, masyarakat, dan negara. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga merugikan masyarakat karena tidak ada dana eksternalitas yang dapat dimanfaatkan untuk penanggulangan dampak buruk rokok melalui DBHCHT," katanya.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) merupakan penerimaan cukai rokok yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil cukai dan atau tembakau.
"Dan tentu saja beredarnya rokok ilegal merugikan keuangan negara karena menggerus industri legal yang sudah patuh membayar cukai. Semua ini juga berdampak pada penyaluran DBHCHT," kata Leni Rahmahsari.
Oleh karena itu, Bea Cukai Aceh terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, media, dan lembaga pendidikan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.
"Kami juga menggandeng unsur pemerintah daerah mengedukasi masyarakat guna meningkatkan kesadaran dalam mencegah peredaran rokok ilegal," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai sita 11.188 batang rokok ilegal di Aceh Besar
