Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari lebih lanjut temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta, Jumat (21/6).

"Kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Febri menyatakan bahwa KPK sebagai institusi penegak hukum tentu harus menghormati pelaksanaan kewenangan oleh undang-undang tersebut.

"Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan dalam konferensi pers yang dilakukan Ombudsman pada Rabu ini terkonfirmasi bahwa tahanan Idrus Marham tidak sedang berkeliaran di sekitar RS MMC Jakarta dari pukul 08.00 WIB.

"Ini berbeda sekali dengan yang disampaikan beberapa hari yang lalu sebelum proses pemeriksaan selesai oleh pihak Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Itu lah yang kami kritik kemarin," tuturnya.

Semestinya, kata dia, penyampaian kritik tersebut baru dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan sehingga menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu dini.

"Padahal dari bukti-bukti yang ada yang juga kami serahkan, termasuk juga bagian dari proses di KPK yang kami perlihatkan juga pada tim tersebut, itu jelas sekali bahwa Idrus Marham itu baru keluar dari lapas atau rutan itu sekitar pukul 11.00 WIB lewat," ungkap Febri.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyebutkan ada temuan baru yang serius selain dugaan pelanggaran administrasi.

"Ada satu temuan baru yang belum bisa kami sampaikan saat ini dan akan kami konfrontasi langsung kepada pimpinan KPK ," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Rabu.

Teguh tidak merinci temuan baru tersebut karena disebut mengandung implikasi lain salah satu di antaranya menyangkut pelanggaran pidana.

Ombudsman Jakarta Raya sedianya menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait maladminstrasi proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham.

Namun, laporan akhir maladministrasi itu terpaksa ditunda karena adanya temuan lain yang disebut serius dan signifikan tersebut.

Teguh mengatakan pelanggaran adminisitrasi yang ditemukan di antaranya mantan Menteri Sosial itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Teguh melanjutkan, Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap politikus senior itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019