Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Provinsi Aceh telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sembilan Rancangan Qanun (Raqan) prioritas pada tahun 2019.

Ketua Pansus I DPRK Sabang, AQ Jailani mengaku sedang menyusun dan membahas empat Rancangan Qanun (Raqan) meliputi, Raqan Bebas Asap Rokok, Raqan Kebersihan, Raqan Pendidikan dan Raqan Susunan Organisasi Perangkan Kota (SOTK).

"Empat Rancangan Qanun tersebut prioritas yang pada tahun ini dan sekarang sedang berlangsung tahapan penjaringan pendapat dari para pihak," kata AQ Jailani saat dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Ia mengaku, sebelum Raqan tersebut dibentuk atau disetujui, pihaknya akan meminta pendapat atau pandangan para pihak terkait lebih dulu. Dan selanjutnya ia mengaku akan menampung masukan masyarakat guna saat penerapan qanun tersebut mampu meminimalisir pro dan kontra.

"Sekarang saya sedang di Jakarta meminta pendapat Kementerian Pendidikan terkait Raqan Pendidikan," ucap AQ Jailani.

Ketua Pansus II DPRK Sabang, Dermawan mengaku ada lima Rancangan qanun yang akan dibentuk pihaknya terdiri dari, Raqan Pencengahan Rumah Kumuh, Raqan Rencana Induk Pariwisata Kota Sabang.

Selanjutnya, Pansus 2 juga sedang kata dia sedang membahas, Raqan Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Qanun Penyertaan modal melalui Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Pembangunan Sabang (PDPS).

"Semua qanun tersebut prioritas. Untuk Raqan Pencengahan Rumah Kumuh, Raqan Perumda dan Penyertaan Modal sudah hampir selesai," akui Dermawan yang sering dipanggil Raja.

Selain tiga Raqan tersebut, Ia mengaku ada dua Raqan lainnya yang sedang disusun pihaknya meliputi, Raqan Rencana Induk Pariwisata Kota Sabang dan Penyertaan Modal melalui PDPS.

"Kami akan meminta pandangan semua pihak terkait Raqan tersebut sebelum disahkan," demikian kata Ketua Pansus II DPRK Sabang.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019