Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pembekalan kepada anggota DPR Aceh dan DPRK dari Partai Aceh (PA) se Aceh.
“Pembekalan ini sebagai upaya dan ikhtiar kami untuk terus melakukan evaluasi dan penguatan kapasitas internal, khususnya anggota DPR Aceh dan DPRK se Aceh,” kata Juru Bicara DPA Partai Aceh (PA) Muhammad Saleh di Banda Aceh, Jumat.
Pembekalan itu berlangsung mulai 13-15 Desember 2019 di Kota Sabang. Acara ini rencananya akan dibuka Ketua Tuha Peut DPA Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar bersama Ketua Umum DPA PA Muzakir Manaf (Mualem) serta Sekjend PA Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) di Mata Ie Resort Kota Sabang.
Dia menyebutkan program itu perdana diselenggarakan, yang menghadirkan sejumlah narasumber internal PA seperti Ketua Tuha Puet, Ketua Umum dan Sekjend serta Jubir PA. Sedangkan dari eksternal yakni BPK RI, Dirjen Otda (Kemendagri RI) serta Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kata dia, dalam kesempatan itu juga DPA Partai Aceh akan menyerahkan penghargaan kepada Ketua DPW Partai Aceh Kota Sabang dan DPW Partai Aceh Aceh Barat, atas prestasi meraih suara terbanyak pada Pileg 2019 lalu.
“Ini sebagai bentuk apresiasi partai terhadap pengurus yang telah berhasil menambah kursi serta mampu mempertahankannya. Kepada peserta, juga diberikan sertifikat sebagai tanda telah mengikuti pembekalan,” katanya.
Pembekalan terseburt diikuti 136 wakil rakyat dari Partai Aceh. Ada 18 peserta diantara anggota DPR Aceh. Sisanya, anggota DPRK dari Partai Aceh seAceh.
Katanya, Tgk Malik Mahmud akan membahas materi Arah dan Platfon Partai Aceh, Upaya Penguatan idiologi dan Perjuangan. Kemudian Mualem terkait Misi, Fungsi dan Tugas Anggota Parlemen Sebagai Perpanjangan Tangan Partai Aceh.
Lebih lanjut, Abu Razak mengupas tentang Memperkuat Peran dan Daya Saing Partai Aceh. Dan Muhammad Saleh akan membahas tentang; Bagaimana Bersahabat dengan Media, Meraih Simpati Publik.
Sementara itu, BPK RI materi tentang Strategi Pengawasan Anggaran DPRA dan DPRK yang disampaikan Bramantyo (Widyaiswara Utama). Sedangkan Dirjen Otda disampaikan Heriyandi Roni yang merupakan Kasubdit Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Wilayah V dengan pokok bahasan Kedudukan dan Kewenangan Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan DPRK serta Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Serta dari Kejati Aceh yang diwakili Kejari Kota Lhokseumawe Ali Akbar yang mengupas mengenai Upaya Pencegahan Korupsi dalam Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran.
DPA Partai Aceh juga akan membahas sejumlah rekomendasi terkait perkembangan regulasi dan politik Aceh terkini, seperti tindaklanjut advokasi MoU Helsinki dan UUPA, Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, Dana Otonomi Khusus, Beasiswa, Migas Aceh serta Evaluasi Kritis Terhadap Keberadaan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
"Alhamdulillah dan Insya Allah seluruh pemateri sudah menyatakan hadir,” katanya.