Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong pembentukan Rancangan Qanun (Raqan) Umum Energi Aceh (UEA) di Provinsi Aceh terkait industri hulu minyak dan gas (migas) di provinsi setempat.

“BPMA mendukung pembentukan Raqan Umum Energi Aceh (UEA) dan mengenjot produksi migas di Aceh, untuk itu pemanfaatan energi listrik berbasis pembangkit gas alam mesti diprioritaskan,” kata Plt Kepala BPMA Aceh Azhari Idris.

Menurut Azhari, energi gas alam merupakan energi bersih yang emisinya bisa medekati nol. Target pemanfaatan energi mesti terukur dengan baik, agar gas alam yang diproduksi di Aceh bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pemenuhan kebutuhan di Aceh.

Dalam rapat pembahasan Rancangan Energi Aceh ini dibahas pemanfaatan aturan Domestik Market Obligation (DMO) nasional agar dimanfaatkan secara optimum dan diatur secara khusus untuk pasar Aceh. Sehingga pemenuhan energi domestik untuk kebutuhan listrik dan industri di Aceh bisa terpenuhi pada 2030, bahkan hingga 2050 nanti.

“Qanun ini juga dapat mengakodomir rencana pengembangan infrastruktur pipa gas dari kawasan industri Batuphat, Lhokseumawe ke Banda Aceh serta kabupaten lain di Aceh,” kata Kepala Divisi Pemprograman dan Penganggaran BPMA, Afrul Wahyudi.

Lebih lanjut ia menyatakan, gas alam yang ada di Provinsi Aceh dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tidak hanya untuk industri, tapi juga pemenuhan kebutuhan rumah tangga.

Menurut Afrul, untuk mendukung penyelesaian Qanun ini BPMA akan menyediakan data produksi saat ini dan cadangan migas di Aceh.

“Kita berharap agar qanun ini dapat segera difinalisasi untuk menjamin pemanfaatan energi di Aceh,” demikian kata Kepala Bidang  Energi dan Ketenagalistrikan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh Dedi

Rangkaian pembahasan rancangan Qanun Umum Energi ini sedang digodok oleh tim penyiapan Qanun antara pihak legistatif (DPRA) dan eksekutif (Pemerintah Aceh) juga melibatkan BPMA dan Tim Ahli Energi.

 

Pewarta: Khalis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019