Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu- sabu, ganja, dan ekstasi hasil sitaan pada Mei 2019 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.

Kepala BNN Pusat Komisaris Jenderal Heru Winarko memimpin langsung pemusnahan narkotika yakni, 52 kilogram sabu-sabu dan 339 kilogram ganja, dan 22.766 butir ekstasi di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin.

"Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dua kasus yang dilakukan oleh BNN pada Mei," kata Heru kepada awak media usai pemusnahan narkoba tersebut.

Baca juga: Danlanud: 73,2 kilogram narkoba gagal diselundupkan lewat Bandara SIM

Ia menjelaskan, petugas BNN mengungkapkan kasus peredaran narkotika golongan I jenis ganja di Kota Depok, Jawab Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 6 Mei 2019.

"Hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan 339 bungkus ganja kering dan mengamankan dua orang tersangka inisial, AY dan RSL," ujar dia.

Ke dua tersangka diamankan di Kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Tiimur dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Delapan warga Aceh diamankan di Bandara Pekanbaru terkait penyuludupan empat kilogram sabu

Kemudian petugas BNN kata Heru, pada Jumat, 17 Mei kembali mengungkapkan kasus kedua dan pihaknya mengamankan tiga tersangka masing-masing inisial, HS, AR dan IK di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Ada pun barang bukti yang disita dalam kasus tersebut yaitu, 52.254 gram sabu-sabu, dan 23.000 butir ekstasi," sebut Heru dengan rinci.

Baca juga: 72 ribu korban narkoba di Aceh butuh rehabilitasi

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian kata Heru.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019