Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan narkotika jenis ganja dengan berat 54.243 gram atau setara 54 kilogram, yang merupakan barang bukti hasil penindakan terhadap kurir tanaman terlarang tersebut.
Pemusnahan ganja berlangsung di Halaman Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan turut diikuti unsur jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Eko Purwanto mengatakan pemusnahan ganja tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
"Barang bukti ganja ini dengan tersangka berinisial R. Ganja yang dimusnahkan telah melalui pengujian laboratorium forensik BNN di Deli Serdang, Sumatera Utara," katanya
Baca juga: Polisi selidiki pemilik 2 Kg ganja di Bandara SIM Aceh
Ia menyebutkan total barang bukti ganja dengan tersangka R seberat 54.450 gram. Namun, seberat 207 gram disisipkan untuk kepentingan pembuktian perkara di pengadilan, sehingga total ganja yang dimusnahkan seberat 54.243 gram.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, tersangka R merupakan kurir barang terlarang tersebut. R menjemput ganja menggunakan kendaraan roda empat di kawasan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Narkotika jenis ganja tersebut hendak diantar kepada seseorang dengan nama Tgk Pon di Kabupaten Aceh Utara. Tgk Pon merupakan pembeli ganja dan kini sedang dalam pencarian petugas, katanya.
"Dari keterangan tersangka, R menerima upah Rp11 juta jika ganja tersebut diterima Tgk Pon. Dari modusnya, para pelaku membeli dalam jumlah banyak dan mengedarkannya dalam jumlah kecil dengan harga terjangkau," kata Eko Purwanto.
Baca juga: Polres Gayo Lues musnahkan 58 hektare ladang ganja
