Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Kabupaten Aceh Utara dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau dipecat dari kedinasannya sebagai personil polisi.
Upacara PDTH terhadap Aiptu EP dan Brigadir OM ini dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/7) pagi dan dilakukan secara inabsensia.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres Edwi Aldro menyebutkan, PTDH ini merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor: Kep/VII/2019, ditetapkan dan berlaku sejak 10 Juli 2019.
Baca juga: Terlibat narkoba, tiga personel polisi di Polres Nagan Raya dipecat
“Kejadian demikian adalah hal yang biasa di kalangan kepolisian sehubungan masih adanya oknum Polri yang berprilaku tidak baik, serta melakukan pelanggaran disiplin bahkan tindak pidana,” kata Kompol Edwin.
Menurutnya, PDTH tersebut setelah berbagai pertimbangan sehingga dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri dan terbitlah surat PTDH. Untuk dua personil yang dipecat itu diduga tersandung kasus narkotika.
Edwin Aldro berharap, agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi personel jajaran Polres Aceh Utara agar senantiasa bekerja dengan baik sampai memasuki masa pensiun dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Gunakan narkoba, tiga polisi di Aceh Barat dipecat
“Kita mendoakan agar personil yang telah lepas seragam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” harapnya.
Dengan diberhentikannya dua personil kali ini, maka tercatat sepanjang tahun 2019 sudah 4 orang anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Aceh Utara di PTDH, dengan berbagai kasus seperti tindakan indisipliner maupun tindak pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Upacara PDTH terhadap Aiptu EP dan Brigadir OM ini dipimpin Wakapolres Aceh Utara Kompol Edwin Aldro, berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/7) pagi dan dilakukan secara inabsensia.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam amanat tertulis yang dibacakan Wakapolres Edwi Aldro menyebutkan, PTDH ini merupakan tindak lanjut keputusan Kapolda Aceh dengan Nomor: Kep/VII/2019, ditetapkan dan berlaku sejak 10 Juli 2019.
Baca juga: Terlibat narkoba, tiga personel polisi di Polres Nagan Raya dipecat
“Kejadian demikian adalah hal yang biasa di kalangan kepolisian sehubungan masih adanya oknum Polri yang berprilaku tidak baik, serta melakukan pelanggaran disiplin bahkan tindak pidana,” kata Kompol Edwin.
Menurutnya, PDTH tersebut setelah berbagai pertimbangan sehingga dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri dan terbitlah surat PTDH. Untuk dua personil yang dipecat itu diduga tersandung kasus narkotika.
Edwin Aldro berharap, agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi personel jajaran Polres Aceh Utara agar senantiasa bekerja dengan baik sampai memasuki masa pensiun dan menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Gunakan narkoba, tiga polisi di Aceh Barat dipecat
“Kita mendoakan agar personil yang telah lepas seragam dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat,” harapnya.
Dengan diberhentikannya dua personil kali ini, maka tercatat sepanjang tahun 2019 sudah 4 orang anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Aceh Utara di PTDH, dengan berbagai kasus seperti tindakan indisipliner maupun tindak pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019