Tiga orang anggota polisi yang bertugas di Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi dipecat dari kesatuannya, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu terlibat  penyalahgunaan narkoba.

Pemecatan atau pemberhentian tidak hormat ketiga personil tersebut dilakukan dalam sebuah upacara yang dipimpin Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK dan dihadiri oleh seluruh personel Polri di wilayah itu di halaman Mapolres setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (29/6) siang.

Ada pun tiga polisi yang dipecat tersebut Aiptu Guslizar, Brigadir Hendra Pransiska, dan Bripda Doni Marseli.

"Ketiganya diberhentikan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Giyarto dalam amanatnya.

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, akan tetapi melalui proses pemeriksaan, sidang kode etik profesi Polri, sehingga terbit keputusan Kapolda Aceh tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri sesuai peraturan pemerintah
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk mengambil keputusan ini," tambah Kapolres.

Namun, karena menjalankan tugas-tugas pimpinan diantaranya mengimplementasikan program promoter Kapolri Nomor 1 tentang Pemantapan Reformasi Internal Polri, dengan menegakkan aturan-aturan kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik, maka langkah ini harus diambil.

Selain itu, juga dalam rangka menjalankan kebijakan Kapolda Aceh untuk perbaikan kultur personel Polri diantaranya tindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Kepada Saudara Guslizar, Hendra Pransiska, dan Doni Marseli, semoga saudara dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada," pintanya.

Walaupun ketiganya tidak lagi menjadi anggota Polri, Kapolres Giyarto berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri, agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

"Kami semua mendoakan semoga saudara, dapat menjalani kehidupan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses, dalam keluarga maupun ditengah masyarakat," tegasnya.

Saat ini kepercayaan publik terhadap Polri masih rendah dengan banyaknya komplain terhadap kinerja Polri dimana masih banyaknya anggota yang melakukan pelanggaran, maka dari itu pada kesempatan ini ia mengingatkan Commander Wish kapolri yaitu reformasi, kultural, menekan budaya koruptif, sosok polisi yang humanis, perbaikan layanan publik, peningkatan profesionalisme dalam penegakkan hukum, peningkatan stabilitas kamtibmas serta manajemen media.

Dan comander wish Kapolda Aceh yaitu tingkatkan soliditas dengan konsistensi, integritas dan loyalitas sehingga sebagai anggota Polri kita bisa menjadi panutan ditengah-tengah masyarakat dan sebagai pengerak revolusi mental, serta pelopor tertib sosial diruang publik.

"Kepada seluruh personel Polres Nagan Raya dan jajaran mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara ptdh ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," pesan Kapolres Giyarto.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019