Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mengungkap kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Kila senilai Rp7 miliar lebih tahun 2017-2018.

“Surat perintah tugas penyelidikan (sprindik-nya) sudah keluar tanggal 29 Juli 2019 kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Abdur Kadir melalui Kasi tindak pidana khusus, Riki Guswandri saat dihubungi di Blangpidie, Rabu.

Pihak kejaksaan mulai mengungkap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Abdya ke PDAM Gunung Kila tahun anggaran 2017-2018 dilakukan berdasarkan laporan hasil Pansus DPRK Abdya yang diterima pihak kejaksaan Jumat (26/7).    

Dalam surat tersebut tertulis berdasarkan laporan keuangan Kabupaten Abdya, tentang penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2018, bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Kila hingga kini belum beroperasi hampir di setiap kecamatan di kabupaten setempat.

Padahal, Pemkab Abdya pada tahun 2017 telah memberikan penyertaan modal pada PDAM Gunung Kila sebesar Rp3,314 miliar. Kemudian ditambah lagi dana penyertaan modal sebesar Rp4 miliar pada tahun 2018.

Adapun modal tersebut dipergunakan untuk operasional dan pembangunan instalasi air ke masyarakat, seperti untuk pengadaan beton pra cetak penangkap air IKK SPAM, untuk bangunan penangkap air IKK SPAM, untuk pengadaan water meter dan pipa PVC serta pengerjaan pipa air PDAM.

Kemudian, berdasarkan laporan, semua pengerjaan telah selesai dikerjakan oleh dua perusahaan (rekanan) pada Desember 2017, namun hingga kini PDAM tersebut belum juga beroperasi hampir di setiap kecamatan di kabupaten setempat.

Di samping itu, temuan pansus juga menyebutkan pernyataan modal dari Pemkab Abdya juga digunakan untuk membayar gaji pegawai sebanyak 33 orang yang sudah membengkak dengan menghabiskan total anggaran senilai Rp1,2 miliar.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019