Jajaran Kepolisian dari Polsek Haruyan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh warga Desa Pengambau Hilir Luar berinisial KR (48) di pinggir jalan desa setempat, Sabtu (3/8) sekitar pukul 12.00 wita siang.
Pelaku nekat menyerang rumah suami mantan istrinya yang telah menikah duluan. Motifnya diketahui akibat cemburu berlebihan.
KR menyerang rumah suami mantan istrinya itu pada hari Kamis (3/8) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari dengan cara menendang pintu dan langsung masuk ke kamar untuk menikam.
Korban yang saat itu bersama istrinya di dalam kamar, langsung terkejut dan sempat terjadi cekcok dengan pelaku.
Pelaku yang sudah terbakar emosi langsung menusuk korban dengan pisau yang sebelumnya dia bawa dari rumah, hingga mengenai kaki korban sebelah kanan sebanyak dua kali tusukan dan jari tangan sebelah kanan.
Melihat korbannya luka, tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan korban meminta pertolongan kepada warga sekitar yang akhirnya di bawa ke klinik di Desa panggung.
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polsek Haruyan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka KR dan membawa barang bukti berupa satu bilah pisau penusuk ke Polres HST guna proses lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, bahwa tersangka sudah diamankan di Rutan Mako Polres HST dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2 ) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019