Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DP3A) Aceh mencatat sepanjang tiga tahun terakhir sebanyak 225 kasus kekerasan terhadap anak berupa pemerkosaan yang terjadi di provinsi dan pemerintah terus melakukan upaya pencegahan.
“(Angkanya) termasuk tinggi, itulah upaya-upaya kita bagaimana melakukan pencegahan,” kata Kepala DP3A Aceh Nevi Ariani, di sela-sela acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Dalam data tersebut menunjukkan kekerasan terhadap anak bentuk pemerkosaan terjadi sebanyak 27 kasus pada 2016, kemudian pada 2017 tercatat sebanyak 102 kasus, dan sebanyak 96 kasus yang sama juga terjadi pada 2018.
Baca juga: Menteri PPPA minta Aceh perhatikan kepentingan terbaik perempuan-anak
Nevi menjelaskan, pihaknya terus melakukan advokasi pada penegak hukum agar para pelaku pelecehan seksual, apalagi untuk anak dapat dihukum seberat-beratnya. Mereka mengharapkan proses hukum terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini terus kita advokasi agar dipakai undang-undang perlindungan anak (dalam proses hukum). Supaya ada efek jera bagi pelaku, dan yang lain tidak akan mengulangi lagi,” kata Nevi.
Kemudian Nevi menyebutkan selama ini pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap para korban pelecehan seksual, baik pendampingan hukum maupun psikologis, hingga korban pulih.
Baca juga: LPSK lindungi korban kekerasan seksual di Lhokseumawe
“Korban ini kan trauma melihat pelaku, kemudian dia kalau trauma ini tidak bisa kita pulihkan dengan tuntas, maka dia akan menjadi pelaku di kemudian hari, seperti pelecehan seksual terhadap anak-anak laki-laki,” katanya.
Momentum peringatan hari anak nasional seyogianya masyarakat terus melakukan bentuk-bentuk pelindungan terhadap anak. Peringatan hari anak di Aceh kali ini bertemakan ketahanan keluarga penopang perlindungan anak.
“Artinya untuk perlindungan anak kita harus melakukan sesuai dengan amanat undang-undang, bagaimana negara wajib melindungi anak dari kekerasan. Melindungi anak dimulai dari sebuah keluarga, kemudian lingkungan. Apabila anak kita sehat, semua bebas dari ancaman kekerasan,” kata Nevi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
“(Angkanya) termasuk tinggi, itulah upaya-upaya kita bagaimana melakukan pencegahan,” kata Kepala DP3A Aceh Nevi Ariani, di sela-sela acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2019 Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Dalam data tersebut menunjukkan kekerasan terhadap anak bentuk pemerkosaan terjadi sebanyak 27 kasus pada 2016, kemudian pada 2017 tercatat sebanyak 102 kasus, dan sebanyak 96 kasus yang sama juga terjadi pada 2018.
Baca juga: Menteri PPPA minta Aceh perhatikan kepentingan terbaik perempuan-anak
Nevi menjelaskan, pihaknya terus melakukan advokasi pada penegak hukum agar para pelaku pelecehan seksual, apalagi untuk anak dapat dihukum seberat-beratnya. Mereka mengharapkan proses hukum terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ini terus kita advokasi agar dipakai undang-undang perlindungan anak (dalam proses hukum). Supaya ada efek jera bagi pelaku, dan yang lain tidak akan mengulangi lagi,” kata Nevi.
Kemudian Nevi menyebutkan selama ini pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap para korban pelecehan seksual, baik pendampingan hukum maupun psikologis, hingga korban pulih.
Baca juga: LPSK lindungi korban kekerasan seksual di Lhokseumawe
“Korban ini kan trauma melihat pelaku, kemudian dia kalau trauma ini tidak bisa kita pulihkan dengan tuntas, maka dia akan menjadi pelaku di kemudian hari, seperti pelecehan seksual terhadap anak-anak laki-laki,” katanya.
Momentum peringatan hari anak nasional seyogianya masyarakat terus melakukan bentuk-bentuk pelindungan terhadap anak. Peringatan hari anak di Aceh kali ini bertemakan ketahanan keluarga penopang perlindungan anak.
“Artinya untuk perlindungan anak kita harus melakukan sesuai dengan amanat undang-undang, bagaimana negara wajib melindungi anak dari kekerasan. Melindungi anak dimulai dari sebuah keluarga, kemudian lingkungan. Apabila anak kita sehat, semua bebas dari ancaman kekerasan,” kata Nevi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019