Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengeksekusi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka KIP Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwadi dan diikuti empat komisioner lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Rapat pleno dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh serta partai politik peserta Pemilu 2019.

Ketua KIP Banda Aceh Indra Milwadi mengatakan, eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi dilakukan dengan memperbaiki rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang sebelumnya ditetapkan.

"Sebelumnya, kami sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Namun, karena keputusan Mahkamah Konstitusi, maka kami harus memperbaikinya berdasarkan putusan tersebut," kata Indra Milwadi.

Sebelumnya, Partai Golkar mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi terkait perolehan suara caleg nomor urut enam DPRK Banda Aceh Daerah Pemilihan 3 Syiah Kuala dan Ulee Kareng atas nama Hj Kasumi Sulaiman.

Partai Golkar menggugat karena suara Hj Kasumi Sulaiman di TPS 3 Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, nol. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, suara Hj Kasumi Sulaiman menjadi empat suara.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kami laksanakan lima hari salinan putusan diterima. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan PHPU Partai Golkar pada 8 Agustus lalu," kata Indra Milwadi.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019