Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menetapkan 40 kursi partai politik dan calon anggota DPRK setempat terpilih pada Pemilu 2019.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka di Aula Serbaguna Pendopo Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (13/8) yang turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur, M. Amin, Kabag Ops Polres Aceh Timur Kompol Raja Gunawan.

Kemudian, Danramil Idi Kapten Inf Suharno, Ketua DPRK Aceh Timur Marzuki Ajad, pimpinan partai lokal dan partai nasional serta tamu undangan lainnya.

Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin mengatakan, rapat pleno terbuka itu merupakan rangkaian dari tahapan Pemilu 2019 yang sedang dilaksanakan.
"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan tahapan pemilu dan hari ini kita lakukan penetapan perolehan kursi parpol calon terpilih anggota DPRK Aceh Timur periode 2019-2024," ujarnya.

Baca juga: KIP tetapkan 30 anggota DPRK Banda Aceh terpilih

KIP mengumumkan perolehan kursi, Partai Aceh (PA) sebanyak 16 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, Partai NasDem 5 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Nasional Aceh (PNA) 3 kursi, Partai Golkar 2 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi dan Partai Daulat Aceh (PDA) 2 kursi.

Perolehan kursi sesuai penetapan masing-masing berada di Daerah Pemilihan (Dapil) I sebanyak 8 kursi, Dapil II 11 kursi, Dapil-III 6 kursi, Dapil-IV  7 kursi dan Dapil-V 8 kursi.

Rapat Pleno Terbuka dipimpin Zainal Abidin sebagai Ketua KIP Aceh Timur didampingi empat komisioner lainnya seperti Faisal, Sofyan, Nurmi dan Eni Yuliana.

Rapat pleno dimulai dari menghitung kursi DPRK Aceh Timur dan penetapan calon anggota DPRK Aceh Timur terpilih masing-masing daerah pemilihan. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu selesai sekira pukul 11.50 WIB.

 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019