Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan penangkapan narapidana saat berada di luar penjara Lembaga Permasyarakatan (LP) Calang, Aceh Jaya, ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jakarta.

Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya Hamdani yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan, dirinya melaporkan karena narapidana diduga berkeliaran di luar penjara.

"Kami sudah laporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Kami melaporkan agar kejadian ini diperiksa apakah ada yang dilanggar atau tidak," kata Hamdani.

Baca juga: Jaksa: Ada indikasi korupsi terkait berkeliaran mantan Ketua DPRK Nagan Raya

Sebelumnya, mantan Ketua DPRK Nagan Raya, Provinsi Aceh, Samsuardi yang merupakan narapidana di LP Calang, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya dan tim Kejari Nagan Raya.

Terpidana perkara penyerobotan lahan tersebut ditangkap saat berada diluar penjara, tepatnya di Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh kawasan Krueng Sabee, Aceh Jayat, Selasa (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan Samsuardi dipimpin langsung Kepala Kejari Aceh Jaya Candra Saptaji. Saat ditangkap, pria akrab disapa Juragan tersebut mengendarai mobil Toyota Harrier warna hitam dengan nomor polisi BL 551 FY.

Baca juga: Kalapas: Samsuardi izin keluar lapas karena menjenguk anak

Dalam laporannya, Hamdani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan penerapan standar operasional prosedur dalam pemberian izin bagi narapidana atau warga binaan.

"Kami menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur, sehingga pihak kejaksaan menangkap narapidana saat berada diluar penjara tanpa pengawalan," kata Hamdani.

Hamdani menyebutkan, Samsuardi yang sering disapa Juragan baru menjalani hukuman dua bulan dari satu tahun penjara masa hukuman yag harus dijalaninya.

Baca juga: Kepala Lapas mengaku tidak tahu Juragan keluar

Hamdani mengatakan, penangkapan narapidana oleh kejaksaan tersebut menarik perhatian publik dan dapat berimbas pada kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

Dan ini, kata dia, tidak sesuai dengan semangat pengayoman dan maklumat Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan siap melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar oprasional prosedur.

"Kami mendesak IInspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengungkap mengapa warga binaan bisa keluar penjara tanpa ada pengawalan," pungkas Hamdani.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019