Polda Kalimantan Barat telah menangkap sebanyak 52 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi itu.

"52 tersangka yang diamankan tersebut dari total sebanyak 44 kasus, yakni sebanyak 43 kasus perorangan, dan satu kasus korporasi," kata Kapolda Kalbar, Irjen Polisi Didi Haryono menyatakan di Pontianak, Selasa.

Baca juga: Saat padamkan api, anggota Satgas Karhutla meninggal

Kepolisian terus melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan perorangan maupun korporasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat hingga saat ini sudah menyegel sepuluh perusahaan perkebunan dan HTI yang di lokasinya terdapat titik api.

Baca juga: Pemkab tindak tegas perusahaan pembakar lahan

Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengancam akan menyegel perkebunan atau perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang lahan konsesinya sengaja atau dibiarkan terbakar sehingga berdampak kabut asap dan merusak lingkungan.

"Saya akan tindak tegas kepada perkebunan dan perusahaan HTI yang lahan konsesinya masih terbakar, yakni berupa penyegelan dan lahan itu tidak boleh dimanfaatkan selama lima tahun," katanya.

Baca juga: Gubernur ancam segel perkebunan yang lahan konsesinya terbakar

Bahkan, dia mengancam akan mencabut izin perusahaan itu, kalau memang terbukti melakukan pembakaran atau pembiaran lahannya terbakar hingga menyebabkan kabut asap saat ini.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019