Istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan suami dan anak tirinya yang jasadnya ditemukan hangus di dalam mobil Toyota Cayla bernopol B 2983 SZH di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyewa pembunuh bayaran.
"Dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku berinisial AK (35) menyewa empat orang pembunuh bayaran, kasus ini terungkap setelah tersangka tertangkap dan memberikan keterangan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin.
Dari keterangan tersangka kasus ini bermula dari masalah rumah tangga dan utang piutang. Sehingga AK memilih untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama als Pupung sadili (54) yang tidak lain adalah suaminya serta anak tirinya M Adi Pradana als Dana (23).
Pada malam kejadian, tersangka menyewa pembunuh bayaran dengan jumlah empat orang untuk menculik kedua korban dari rumahnya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan dua mayat terbakar dalam minibus
Baca juga: Jasad yang hangus dalam mobil dibunuh oleh istri sendiri
Setelah diculik, kedua korban pun dihabisi nyawanya dan dimasukkan di dalam mobil Toyota Cayla dalam kondisi terikat kemudian diserahkan kepada istri korban di SPBU Cirendeu, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Diduga ingin menghilangkan jejak, AK dan anaknya KV membeli premium dan membawa jasad suami dan anaknya ke wilayah Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu.
Selanjutnya, setelah menemukan tempat untuk menghilangkan barang bukti dan jejak, KV menyiramkan premium ke tubuh kedua jasad serta mobil dan kemudian membakarnya. Keduanya pun langsung melarikan diri dan kurang dari 24 jam anggota Polsek Cidahu, Polres Sukabumi dan Polda Jabar berhasil menangkapnya.
"Motif sementara kasus pembunuhan ini adalah permasalahan rumah tangga dan utang piutang sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dengan cara menyewa pembunuh bayaran," tambahnya.
Nasriadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa Edi Candra dan anaknya M Adi Pradana. Sementara, tersangka masih dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku berinisial AK (35) menyewa empat orang pembunuh bayaran, kasus ini terungkap setelah tersangka tertangkap dan memberikan keterangan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Senin.
Dari keterangan tersangka kasus ini bermula dari masalah rumah tangga dan utang piutang. Sehingga AK memilih untuk menghabisi nyawa Edi Chandra Purnama als Pupung sadili (54) yang tidak lain adalah suaminya serta anak tirinya M Adi Pradana als Dana (23).
Pada malam kejadian, tersangka menyewa pembunuh bayaran dengan jumlah empat orang untuk menculik kedua korban dari rumahnya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi selidiki penemuan dua mayat terbakar dalam minibus
Baca juga: Jasad yang hangus dalam mobil dibunuh oleh istri sendiri
Setelah diculik, kedua korban pun dihabisi nyawanya dan dimasukkan di dalam mobil Toyota Cayla dalam kondisi terikat kemudian diserahkan kepada istri korban di SPBU Cirendeu, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Diduga ingin menghilangkan jejak, AK dan anaknya KV membeli premium dan membawa jasad suami dan anaknya ke wilayah Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu.
Selanjutnya, setelah menemukan tempat untuk menghilangkan barang bukti dan jejak, KV menyiramkan premium ke tubuh kedua jasad serta mobil dan kemudian membakarnya. Keduanya pun langsung melarikan diri dan kurang dari 24 jam anggota Polsek Cidahu, Polres Sukabumi dan Polda Jabar berhasil menangkapnya.
"Motif sementara kasus pembunuhan ini adalah permasalahan rumah tangga dan utang piutang sehingga tersangka nekat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dengan cara menyewa pembunuh bayaran," tambahnya.
Nasriadi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memburu pelaku pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa Edi Candra dan anaknya M Adi Pradana. Sementara, tersangka masih dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019