Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan memiliki lisensi tera timbangan, sehingga bisa membantu pemerintah kabupaten/kota lainnya di Aceh mendapatkan pelayanan mengukur ulang timbang perdagangan.

"Lisensi tera dan cap tanda tera ini berasal dari Direktorat Meteorologi Kementerian Perdagangan RI. Jadi, Pemerintah Kota Banda Aceh bisa memberi layanan tera timbangan," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Rabu.

Menurut Wali Kota dengan adanya lisensi tersebut, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh bisa memberikan layanan tera dan cap tanda terhadap timbangan yang digunakan untuk perdagangan.

Aminullah menyebutkan, timbangan perdagangan perlu mendapat tera ulang secara berkala, agar ukurannya tidak bertambah atau berkurang, sehingga terwujud tertib ukur.

"Apalagi untuk jual beli, tera ulang timbangan ini guna melindungi masyarakat sebagai konsumen dan pedagang, sehingga kedua pihak tidak dirugikan hanya karena timbangan tidak pas," kata Aminullah Usman.

Dan yang terpenting, sebut Wali Kota, Aceh menerapkan syariah Islam dalam semua sendi kehidupan. Perekonomian dan perdagangan masyarakat Aceh berpedoman pada syariah Islam.

"Jika timbangan perdagangan tidak netral, maka melanggar aturan syariah Islam. Dengan tera timbangan, maka alat ujur tersebut diatur menjadi netral dan pas kembali," sebut mantan Direktur Utama Bank Aceh tersebut.

Terkait dengan pelayanan tera timbangan, Wali Kota menyebutkan Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberi layanan metrologi kepada sejumlah pemerintah kabupaten di Provinsi Aceh.

"Kami sudah menandatangani kerja sama pelayanan tera dengan Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kabupaten Simeulue," pungkas Aminullah Usman.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019