Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat kepada DPR RI terkait pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dengan adanya surat tersebut, kata dia, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.
"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ungkap Agus.
Baca juga: KPK lantik dua pejabat baru
Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.
"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan," ujar Agus.
Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Baca juga: Din Syamsuddin tolak revisi UU KPK
Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dengan adanya surat tersebut, kata dia, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut.
"Mudah-mudah kita masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ungkap Agus.
Baca juga: KPK lantik dua pejabat baru
Agus juga mengaku bahwa KPK sampai hari ini belum mendapatkan draf resmi revisi UU KPK tersebut.
"Kami sudah meminta kepada Menkumham untuk versi resmi untuk draf RUU KPK baik draf revisi maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Sampai hari ini belum kami dapatkan," ujar Agus.
Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif (Baleg) DPR, yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Baca juga: Din Syamsuddin tolak revisi UU KPK
Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.
DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif (Baleg) DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019