Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menembak kaki SB (49) warga Jalan Binamurni Banjarbaru, Kalimantan Selatan lantaran melakukan aksi pencurian di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

"Pelaku ditangkap di kediamannya Kota Banjarbaru. Ia ditembak di bagian kaki karena saat akan diciduk sempat memberikan perlawanan kepada petugas," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Rabu.

Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya di kantor KPU Palangka Raya, melainkan ada beberapa tempat lainnya seperti di Jalan Sultan Hasanuddin, Mess Pertanian Jalan Mahir Mahar Km 8 dan rumah warga Jalan Tangkasiang.

Sedangkan terbongkarnya aksi pelaku yang diduga bersama rekannya bernama Ims (25) yang kini masih dalam perburuan petugas, yang bersangkutan terekam CCTV kantor KPU.

Bermodalkan rekaman CCTV tersebut petugas yang juga mendapatkan identitas SB, langsung bergerak menuju kediaman yang bersangkutan dan menangkapnya.

"Dari tangan pelaku petugas menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol DA 6192 BCC, satu buah helm merk GM saat beraksi, satu jaket warna hitam, dua buah pisau daging berukuran besar, satu buah besi bermata pipih, dua buah komputer jinjing masing-masing merk Asus dan Fujitsu, satu unit Tab serta dua unit handphone," katanya.

Untuk modus operandi pelaku, sebelum melakukan tindak pidana pencurian pelaku bersama rekannya terlebih dahulu memantau situasi di lokasi yang mereka targetkan.

Apabila situasi menurut mereka aman, satu diantara mereka masuk ke dalam rumah atau kantor, sedangkan rekan satunya mengawasi di luar untuk memberi kode apabila masyarakat setempat mengetahui perbuatan mereka.

"SB ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Ia kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Palangka Raya dengan modus yang sama setiap kali beraksi," bebernya.

Atas perbuatannya itu, petugas juga sudah menjebloskan yang bersangkutan ke rumah tahanan Polres Palangka Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni 363 KUH-Pidana tentang Pencurian dan Pemberatan yang ancaman hukuman kurungan penjaranya di atas tujuh tahun," ungkap perwira berpangkat melati dua itu.

Jebolan Akpol 1998 itu mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang merasa kehilangan handphone, komputer jinjing serta barang berharga lainnya dalam beberapa hari ini bisa melaporkan kejadian itu ke Polres setempat.

"Siapa tahu barang-barang yang berhasil kami amankan itu ada milik masyarakat Palangka Raya, karena pelaku beraksi di sejumlah tempat," demikian Timbul.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019