Pewarta : M Haris SA











Banda Aceh, 28/6 (Antaraaceh) - Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh memperpendek jam kerja pegawai negeri sipil atau PNS selama Ramadhan 1435 Hijriah.
"Hal ini menyesuaikan jam kerja di lingkungan pemerintah kota dengan  ibadah selama bulan suci Ramadhan," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh M Nurdin di Banda Aceh, Sabtu.
Didampingi Pelaksana Harian Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Wirzaini Usman Al Mutiara, M Nurdin jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Kalau hari biasa di luar Ramadhan, kata M Nurdin, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.30. Jam kerja selama Ramadhan kini disesuaikan dengan waktu istirahat dan shalat zuhur.
"Jam kerja ini untuk Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat 12.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat hari Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB," kata M Nurdin.
Untuk pakaian dinas selama Ramadhan, lanjut dia, Senin mengenakan pakaian dinas harian linmas. Selasa, Rabu, hingga Kamis mengenakan pakaian dinas harian warna cokelat kekuningan. Sedangkan untuk hari Jumat, mengenakan pakaian muslim dan muslimah.
Sedangkan apel pagi, kata dia, tetap dilakukan. Apel pagi digelar setiap pukul 08.00 WIB. Bagi yang tidak mengikuti, dikenakan sanksi sesuai peraturan tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil
"Penetapan jam kerja PNS di lingkungan pemerintah kota ini sesuai surat edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 061.2/0941 tertanggal 23 Juni 2014 tentang penetapan jam kerja selama Ramadhan 1435 Hijriah," demikian M Nurdin.

Pewarta:  
Editor : Salahuddin Wahid

COPYRIGHT © ANTARA 2026