Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyatakan penyerahan laporan keuangan unaudited Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020 lebih cepat dari beberapa tahun sebelumnya.
“Penyerahan LKP Aceh ini menjadi sejarah baru dalam penyerahan kepada BPK-RI yang penyerahannya lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela menyerahkan LKP Aceh kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh. Berkas laporan tersebut diterima Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus.
Ia menjelaskan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, batas akhir penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia mengatakan Laporan keuangan yang diserahkan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah direview oleh Inspektorat Aceh.
Menurut dia laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kami berharap tim BPK-RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan tersebut secara independen dengan prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanah Rakyat Aceh,” kata Nova.
Nova juga mengucapkan terima kasih kepada BPK- RI atas evaluasi yang diberikan dalam laporan tersebut menuju perbaikan opini dan ia berharap masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan untuk kesempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh.
Gubernur juga mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK-RI ini, dirinya berharap kepada seluruh Kepala SKPA agar memberikan perhatian yang optimal sehingga pemeriksaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.
Nova Iriansyah mengatakan Pemerintah Aceh telah lima kali berturut-turut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2015 sampai 2019.
“Prestasi itu selalu menjadi pemicu semangat bagi kami, dalam menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2020, agar nantinya dapat mempertahankan kembali opini WTP dari BPK-RI,” katanya.
Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh Arif Agus, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas penyerahan Laporan Keuangan 2020 yang dilakukan dengan sangat cepat.
“Ini capaian yang cukup positif. Semoga tahun berikutnya bisa lebih cepat lagi,” kata Arif.
Serahkan LKP ke BPK, Gubernur Aceh: Ini yang tercepat
Rabu, 10 Maret 2021 19:34 WIB