Aceh Tamiang (ANTARA) - Wilayatul Hisbah (WH) atau pengawas syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang Tamiang mengamankan pasangan diduga selingkuh di sebuah rumah yang mereka sewa.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu di Aceh Tamiang, Minggu, mengatakan pasangan bukan muhrim tersebut diamankan di sebuah rumah sewa kawasan Kejuruan Muda.
“Terduga pelaku pria berinisial Sup (52), warga Pematang Jaya, Langkat, Sumatera Utara, status menikah dan pasangan wanitanya berinisial Mar (39) warga Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, status menikah,” kata Syahrir Pua Lapu.
Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satpol PP dan WH bergerak ke rumah tersebut.
“Saat kami sampai di rumah sewa tersebut, ternyata pasangan tersebut telah diamankan oleh pihak keluarga perempuan. Kemudian, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk pemeriksaan,” ujar dia.
Kepada petugas, keduanya mengaku sengaja menyewa rumah untuk mengelabui orang biar dianggap sebagai pasangan sah atau suami-istri, kata Syahrir Pua Lapu.
“Rumah itu mereka disewa sebulan dengan harga Rp250 ribu. Dari pengakuan mereka, selama tinggal di rumah sewa itu, pasangan tersebut telah berulang kali berhubungan intim. Pasangan ini terancam hukuman cambuk,” pungkas Syahrir Pua Lapu.