Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi SP meminta Pemerintah Aceh untuk mengultimatum enam perusahaan pertambangan di Aceh Barat yang tidak beroperasi atau belum melakukan eksploitasi hampir 12 tahun.
"Pemerintah Aceh harus mengultimatum enam perusahaan di Aceh Barat yang belum melakukan eksploitasi sejak izinnya diklaim," kata Tarmizi SP, di Banda Aceh, Jumat.
Tarmizi mengatakan enam perusahaan pertambangan batubara di Aceh Barat tersebut selama ini hanya mengklaim lahan dan tidak melakukan eksploitasi, itu sudah berlaku sejak 2009 sampai hari ini (12 tahun).
Tarmizi mengatakan, saat dirinya melakukan reses ke daerah, ia didatangi puluhan keuchik (kepala desa) yang mengadukan terkait tidak beroperasinya perusahaan batubara di wilayah mereka.
Para keuchik tersebut, kata Tarmizi, mengeluhkan tentang lahan pertanian mereka yang terserang hama akibat berkumpulnya gajah hingga babi di lahan perusahaan yang belum dieksploitasi sejak 2009 itu dan posisinya berada di dekat lahan warga.
"Lahan lima ribu hektare milik perusahaan tersebut menjadi sarang hama, tempat berkumpulnya gajah dan babi, sehingga terganggu panen masyarakat gara-gara tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Tarmizi menuturkan, pihaknya juga sudah menemui Menteri Agraria Sofyan Djalil, dan disampaikan bahwa dalam UU Omnibus Law terbaru telah disebutkan bahwa perusahaan yang tidak melakukan aktivitas lebih dari 2 tahun maka izinnya dapat dicabut.
"Mohon diultimatum, jika tidak dilakukan eksploitasi sampai 2022 maka izin dicabut dan dialihkan ke negara," kata Tarmizi.
Ini enam perusahaan di Aceh Barat tak lakukan eksploitasi
Jumat, 3 September 2021 13:56 WIB