Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Terdakwa perkara sabu-sabu seberat 78 kilogram, Hasan Basri, mengaku hanya sebagai kurir, dengan upah Rp1 juta per kilogramnya.
"Saya dibayar oleh Rizal, warga Aceh yang kini di Malaysia. Upah tersebut dibayar setelah Rizal pulang dari Malaysia. Upah tersebut belum saya terima hingga saya ditangkap," kata Hasan Basri di Banda Aceh, Kamis.
Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa Hasan Basri pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi dua penasihat hukumnya, Sayuti dan Muhammad Syafii Saragih.
Sidang dengan Majelis Hakim diketuai Sulthoni, dan didampingi hakim anggota Makaroda Hafat dan Edi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Kuoso dan kawan-kawan.
Hasan Basri mengaku ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) 15 Februari 2015 di rumahnya di Kabupaten Aceh Timur, terkait narkoba jenis sabu-sabu seberat 78 kilogram.
Terdakwa Hasan Basri menuturkan keterlibatannya dalam perkara obat terlarang tersebut pada 14 Februari 2015, saat dirinya mendapat telepon dari Rizal, teman sekampung, yang waktu itu berada di Malaysia.
"Saat ditelepon, saya berada di Peureulak, Aceh Timur. Rizal meminta saya mengambil barang di tengah laut. Nanti akan ada kapal yang mengantarkan barang tersebut. Barang itu nantinya diserahkan kepada Usman," kata terdakwa Hasan Basri.
Setelah menerima telepon dari Rizal, terdakwa Hasan Basri langsung menuju ke pelabuhan pendararatan ikan di Idi, Aceh Timur, yang jaraknya belasan kilometer dari Peureulak.
Di tempat itu, terdakwa mencari yang namanya Muksin seperti yang diperintahkan Rizal. Muksin ini orang yang mencarikan sewa boat untuk mengambil barang kiriman Rizal di tengah laut.
"Saya berangkat malam hari bersama Muksin. Kami sampai ke titik pertemuan setelah tiga jam perjalanan laut. Sekitar jam 11 malam kami bertemu dengan kapal besar," kata dia.
Dari kapal itu, ada orang yang menyampaikan pesanan Rizal. Mereka mencampakkan tiga karung berisi sabu-sabu. Satu karung lagi diketahui terdakwa berisi senjata api setelah dirinya ditangkap.
Setelah menerima barang pesanan Rizal, terdakwa Hasan Basri mengatakan dirinya bersama Muksin kembali ke Idi, menjelang subuh. Di Idi, dirinya dan Muksin sudah ditunggu orang bernama Agam bersama mobil minibus.
"Tiga karung itu dimasukkan ke minibus. Lalu, saya menelepon Usman. Tapi karena masih subuh, Usman meminta besok saja, sekitar pukul delapan. Karena waktu itu masih subuh, saya, Muksin, dan Agam menunggu di SPBU di kawasan Peureulak," kata Hasan Basri.
Terdakwa Hasan Basri menuturkan, Usman mendatangi mereka pagi harinya. Usman mengambil minibus yang berisi tiga karung tersebut, lalu membawanya pergi.
"Sedangkan kami, diminta naik mobil lainnya yang dibawa Usman. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, saya ditangkap petugas BNN dan Brimob di rumah saya di Peureulak," aku Hasan Basri.
Terdakwa Hasan Basri ditangkap setelah petugas BNN menangkap Usman. Usman saat ini masuk DPO setelah berhasil kabur dari tahanan BNN. Hasan Basri yang kala itu sempat kabur, akhirnya ditangkap di Cilalap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, JPU Wahyudi Kuoso mendakwa terdakwa Abdullah dan kawan-kawan secara berlapis. Dakwaan primer dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan dakwaan subsidair dijerat melanggar Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan dakwaan lebih subsidair dijerat Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sidang narkoba dengan terdakwa Hasan Basri dilanjutkan 1 Oktober 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik BNN, Jakarta.
"Saya dibayar oleh Rizal, warga Aceh yang kini di Malaysia. Upah tersebut dibayar setelah Rizal pulang dari Malaysia. Upah tersebut belum saya terima hingga saya ditangkap," kata Hasan Basri di Banda Aceh, Kamis.
Pengakuan tersebut disampaikan terdakwa Hasan Basri pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi dua penasihat hukumnya, Sayuti dan Muhammad Syafii Saragih.
Sidang dengan Majelis Hakim diketuai Sulthoni, dan didampingi hakim anggota Makaroda Hafat dan Edi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi Kuoso dan kawan-kawan.
Hasan Basri mengaku ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) 15 Februari 2015 di rumahnya di Kabupaten Aceh Timur, terkait narkoba jenis sabu-sabu seberat 78 kilogram.
Terdakwa Hasan Basri menuturkan keterlibatannya dalam perkara obat terlarang tersebut pada 14 Februari 2015, saat dirinya mendapat telepon dari Rizal, teman sekampung, yang waktu itu berada di Malaysia.
"Saat ditelepon, saya berada di Peureulak, Aceh Timur. Rizal meminta saya mengambil barang di tengah laut. Nanti akan ada kapal yang mengantarkan barang tersebut. Barang itu nantinya diserahkan kepada Usman," kata terdakwa Hasan Basri.
Setelah menerima telepon dari Rizal, terdakwa Hasan Basri langsung menuju ke pelabuhan pendararatan ikan di Idi, Aceh Timur, yang jaraknya belasan kilometer dari Peureulak.
Di tempat itu, terdakwa mencari yang namanya Muksin seperti yang diperintahkan Rizal. Muksin ini orang yang mencarikan sewa boat untuk mengambil barang kiriman Rizal di tengah laut.
"Saya berangkat malam hari bersama Muksin. Kami sampai ke titik pertemuan setelah tiga jam perjalanan laut. Sekitar jam 11 malam kami bertemu dengan kapal besar," kata dia.
Dari kapal itu, ada orang yang menyampaikan pesanan Rizal. Mereka mencampakkan tiga karung berisi sabu-sabu. Satu karung lagi diketahui terdakwa berisi senjata api setelah dirinya ditangkap.
Setelah menerima barang pesanan Rizal, terdakwa Hasan Basri mengatakan dirinya bersama Muksin kembali ke Idi, menjelang subuh. Di Idi, dirinya dan Muksin sudah ditunggu orang bernama Agam bersama mobil minibus.
"Tiga karung itu dimasukkan ke minibus. Lalu, saya menelepon Usman. Tapi karena masih subuh, Usman meminta besok saja, sekitar pukul delapan. Karena waktu itu masih subuh, saya, Muksin, dan Agam menunggu di SPBU di kawasan Peureulak," kata Hasan Basri.
Terdakwa Hasan Basri menuturkan, Usman mendatangi mereka pagi harinya. Usman mengambil minibus yang berisi tiga karung tersebut, lalu membawanya pergi.
"Sedangkan kami, diminta naik mobil lainnya yang dibawa Usman. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, saya ditangkap petugas BNN dan Brimob di rumah saya di Peureulak," aku Hasan Basri.
Terdakwa Hasan Basri ditangkap setelah petugas BNN menangkap Usman. Usman saat ini masuk DPO setelah berhasil kabur dari tahanan BNN. Hasan Basri yang kala itu sempat kabur, akhirnya ditangkap di Cilalap, Jawa Tengah.
Sebelumnya, JPU Wahyudi Kuoso mendakwa terdakwa Abdullah dan kawan-kawan secara berlapis. Dakwaan primer dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan dakwaan subsidair dijerat melanggar Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dan dakwaan lebih subsidair dijerat Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Sidang narkoba dengan terdakwa Hasan Basri dilanjutkan 1 Oktober 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik BNN, Jakarta.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.