Banda Aceh (ANTARA) - Seluruh kabupaten kota di Aceh saat ini berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto.
“Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 15/INSTR/2022/ tentang PPKM berbasis mikro level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19,” katanya di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam instruksi gubernur itu terdapat penjelasan terkait kondisi situasi pandemi COVID-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh.
“Alhamdulillah seluruh wilayah kabupaten/kota di Aceh sudah berada pada level 1,” kata Iswanto.
Iswanto mengatakan meskipun situasinya kian membaik, Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakat waspada dan terus menjaga protokol kesehatan sampai pandemi COVID-19 berakhir.
Iswanto juga menyebutkan, Ingub perpanjangan PPKM di Aceh merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.