Blangpidie (ANTARA Aceh) - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Barat Daya (Abdya) Muslim Hasan menyatakan, "bagan apung" dapat merusak kehidupan ikan kecil yang bisa memutus mata rantai makanan ikan besar di laut.
Ia mengatakan di Blangpidie, Selasa, Pemerintah pusat seharusnya berupaya untuk mengurangi jumlah bagan apung di semua daerah, karena sistem penangkapan dilakukan mengunakan jaring angkat ukuran antara 4-5 milimeter, sehingga ikan kecil juga ikut tertangkap.
"Pemerintah Pusat seharusnya berupaya mengurangi jenis bagan apung ini, karena ukuran jaring angkat yang digunakan sangat kecil. Jadi, saat dikatrol semua jenis ikan kecil masuk jaring, dan merusak kehidupan ikan kecil yang dapat memutuskan mata rantai makanan ikan-ikan besar," katanya.
Undang-Undang Nomor 23 tahun tahun 2014, kewenangan pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang pesisir dan laut menjadi nol, sehingga pemerintah pusat memiliki wewenang dalam menertibkan alat tangkap bagan apung supaya kondisi laut lebih sehat dan produktif.
Kemudian, kata dia, dalam proses penertiban, Pemerintah Pusat perlu duduk dengan masyarakat nelayan untuk mencari solusi dan membuat kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan masyarakat nelayan dan keluarga mereka.
"Kalau menurut saya, dengan mengkonversi armada dan alat tangkap nelayan berupa kapal dengan kafasitas 20-30 GT, itu solusi bagus, sehingga penghapusan bagan apung tersebut tidak menyebabkan nelayan kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," kata Magister IPB Bogor itu.
Kepala DKP Abdya ini juga mengakui saat ini para nelayan di daerahnya sebahagian besar masih mengunakan alat tangkap perahu motor (robin), dari pada jenis tangkap bagan apung.
Namun, dengan mengunakan perahu bermesin robin, para nelayan masih kurang produktif karena overfishing dan perlu dilakukan upgreding dari perahu ke kapal 5 GT ke atas supaya para nelayan menjadi produktif.
"Saya berkeinginan untuk mengupgreding dari perahu motor ke armada 5 GT ke atas, supaya wilayah tangkap nelayan menjadi lebih jauh dari pesisir. Selain dapat mengurangi jumlah bagan apung juga untuk menjaga produksi ikan secara berkesinambungan," katanya.
Ia mengaku tidak dapat menerapkan kebijakan upreding tersebut, karena selain terkendala dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) bantuan-bantuan yang disediakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat juga sangat terbatas.
"APBK Abdya sangat terbatas, sedangkan bantuan dari Pemerintah Pusat memiliki persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat. Bantuan-bantuan tersebut hanya diberikan pada kelompok-kelompok nelayan memiliki badan hukum," katanya.
Selain harus berbadan hukum, lanjutnya, para nelayan juga diwajibkan memiliki kartu nelayan dikeluarkan dinas kelautan setempat, sementara, fasilitas percetakan kartu belum dimiliki daerah, sehingga rencana memoderasikan armada tangkap belum dapat dilakukan.
"ini belum dapat kita lakukan, karena bantuan yang disediakan pemerintah pusat sangat terbatas. Jadi, untuk memoderasikan alat tangkap nelayan ini butuh waktu panjang dan perlu program yang terintegrasi, karena anggaran yang kita butuhkan cukup besar," demikian Muslim Hasan.
Ia mengatakan di Blangpidie, Selasa, Pemerintah pusat seharusnya berupaya untuk mengurangi jumlah bagan apung di semua daerah, karena sistem penangkapan dilakukan mengunakan jaring angkat ukuran antara 4-5 milimeter, sehingga ikan kecil juga ikut tertangkap.
"Pemerintah Pusat seharusnya berupaya mengurangi jenis bagan apung ini, karena ukuran jaring angkat yang digunakan sangat kecil. Jadi, saat dikatrol semua jenis ikan kecil masuk jaring, dan merusak kehidupan ikan kecil yang dapat memutuskan mata rantai makanan ikan-ikan besar," katanya.
Undang-Undang Nomor 23 tahun tahun 2014, kewenangan pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang pesisir dan laut menjadi nol, sehingga pemerintah pusat memiliki wewenang dalam menertibkan alat tangkap bagan apung supaya kondisi laut lebih sehat dan produktif.
Kemudian, kata dia, dalam proses penertiban, Pemerintah Pusat perlu duduk dengan masyarakat nelayan untuk mencari solusi dan membuat kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan masyarakat nelayan dan keluarga mereka.
"Kalau menurut saya, dengan mengkonversi armada dan alat tangkap nelayan berupa kapal dengan kafasitas 20-30 GT, itu solusi bagus, sehingga penghapusan bagan apung tersebut tidak menyebabkan nelayan kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," kata Magister IPB Bogor itu.
Kepala DKP Abdya ini juga mengakui saat ini para nelayan di daerahnya sebahagian besar masih mengunakan alat tangkap perahu motor (robin), dari pada jenis tangkap bagan apung.
Namun, dengan mengunakan perahu bermesin robin, para nelayan masih kurang produktif karena overfishing dan perlu dilakukan upgreding dari perahu ke kapal 5 GT ke atas supaya para nelayan menjadi produktif.
"Saya berkeinginan untuk mengupgreding dari perahu motor ke armada 5 GT ke atas, supaya wilayah tangkap nelayan menjadi lebih jauh dari pesisir. Selain dapat mengurangi jumlah bagan apung juga untuk menjaga produksi ikan secara berkesinambungan," katanya.
Ia mengaku tidak dapat menerapkan kebijakan upreding tersebut, karena selain terkendala dengan keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) bantuan-bantuan yang disediakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat juga sangat terbatas.
"APBK Abdya sangat terbatas, sedangkan bantuan dari Pemerintah Pusat memiliki persyaratan yang sulit dipenuhi oleh masyarakat. Bantuan-bantuan tersebut hanya diberikan pada kelompok-kelompok nelayan memiliki badan hukum," katanya.
Selain harus berbadan hukum, lanjutnya, para nelayan juga diwajibkan memiliki kartu nelayan dikeluarkan dinas kelautan setempat, sementara, fasilitas percetakan kartu belum dimiliki daerah, sehingga rencana memoderasikan armada tangkap belum dapat dilakukan.
"ini belum dapat kita lakukan, karena bantuan yang disediakan pemerintah pusat sangat terbatas. Jadi, untuk memoderasikan alat tangkap nelayan ini butuh waktu panjang dan perlu program yang terintegrasi, karena anggaran yang kita butuhkan cukup besar," demikian Muslim Hasan.
Pewarta: Pewarta : Suprian: Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.